digtara.com - Pemerintah menetapkan Senin, 18
Agustus 2025 sebagai
libur nasional tambahan untuk memperingati
Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, menggantikan 17
Agustus yang jatuh pada hari Minggu.
Bukan Cuti Bersama
Meskipun termasuk hari libur, 18 Agustus 2025 bukan cuti bersama, melainkan libur nasional yang diatur dalam keputusan resmi pemerintah.
Hal ini ditegaskan dalam SKB Tiga Menteri, yang tidak mencantumkan cuti bersama pada bulan Agustus.
"Penambahan libur ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih leluasa mengikuti berbagai kegiatan kemerdekaan," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro.
Libur Panjang 16–18 Agustus 2025
Dengan penetapan ini, masyarakat akan menikmati libur panjang selama tiga hari, yakni:
⦁ Sabtu, 16 Agustus 2025
⦁ Minggu, 17 Agustus 2025 (Hari Kemerdekaan)
⦁ Senin, 18 Agustus 2025 (Libur nasional pengganti)
Perayaan HUT RI ke-80
Perayaan kemerdekaan tahun ini digelar secara meriah, termasuk upacara di Istana Negara, kirab budaya, pertunjukan kesenian, hingga parade nasional. Masyarakat dapat mengikuti secara langsung maupun virtual.
⦁ 18 Agustus 2025 = Libur Nasional (bukan cuti bersama)
⦁ Pengganti Hari Kemerdekaan 17 Agustus yang jatuh hari Minggu
⦁ Tidak ada cuti bersama di Agustus 2025 menurut SKB Tiga Menteri
Tips: Jika Anda bekerja di sektor swasta, konfirmasi ke HR atau atasan Anda soal kebijakan libur ini karena beberapa perusahaan bisa saja memiliki pengaturan berbeda.