digtara.com - Pemerintah menegaskan bahwa dana bantuan sosial (bansos) yang mengendap terlalu lama di
rekening penerima akan ditarik kembali ke kas negara. Hal ini disampaikan langsung oleh
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.
"Kalau sampai ngendon selama lebih dari 3 bulan 15 hari, itu akan ditarik lagi secara otomatis," tegas Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Rekening Dormant Jadi Sorotan
Dana bansos yang tidak dicairkan oleh penerima dan hanya dibiarkan mengendap di rekening dianggap sebagai indikasi distribusi yang tidak tepat sasaran. Rekening seperti ini disebut dormant karena tidak aktif digunakan.
"Kalau memang penerimanya benar-benar membutuhkan, mestinya langsung diambil begitu cair," lanjut Ipul.
Penarikan dana dari rekening dormant ini dilakukan berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, guna mengefektifkan distribusi bansos kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima.
Koordinasi dengan PPATK dan Himbara
Gus Ipul menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait temuan ini.
"Besok saya masih akan koordinasi lagi dengan PPATK dan Himbara. Nanti akan kami tindak lanjuti," kata Ipul.
Fakta Temuan PPATK:
- Lebih dari 10 juta rekening penerima bansos tidak aktif selama lebih dari 3 tahun.
- Dana mengendap diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.
- Ada lebih dari 150 ribu rekening nominee, alias rekening yang dibuka atas nama orang lain.
- Sebagian rekening diduga diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan, hingga tindakan ilegal lainnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa lebih dari 1 juta rekening telah dianalisis sejak 2020 terkait dugaan aktivitas mencurigakan, termasuk penyaluran bansos yang tidak efektif.Dampak Ekonomi
Jika kondisi ini dibiarkan, efektivitas program perlindungan sosial akan terganggu, dan dampaknya bisa merugikan perekonomian nasional. Dana yang seharusnya membantu masyarakat justru mandek dan tidak digunakan, padahal banyak warga lain yang masih membutuhkan.
Dana bansos yang tidak diambil dalam waktu 3 bulan 15 hari akan ditarik kembali oleh negara.
Pemerintah serius menangani distribusi bansos agar lebih tepat sasaran.
Koordinasi lintas lembaga sedang dilakukan untuk membersihkan data dan memperbaiki sistem.