digtara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pembelian mobil Mercedes Benz klasik milik Presiden ke-3 RI
BJ Habibie oleh mantan Gubernur Jawa Barat,
Ridwan Kamil (RK). Mobil tersebut disebut dibeli menggunakan dana hasil korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Langkah ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Ilham Habibie, putra BJ Habibie, sebagai saksi.
"Pemeriksaan mendalami soal penjualan aset miliknya kepada saudara RK, yang diduga pembayarannya berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (3/9/2025).
Mobil Mercy Belum Lunas
Ilham Habibie membenarkan bahwa Ridwan Kamil pernah membeli salah satu mobil koleksi ayahnya, yakni Mercedes Benz 280 SL. Namun, ia mengungkap pembayaran belum dilakukan secara penuh.
"Mobil itu dibeli, dicicil, tapi belum lunas. Harganya Rp 2,6 miliar, baru dibayar setengah, Rp 1,3 miliar. Tidak ada kontrak resmi," jelas Ilham.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Mercy 280 SL yang kini disita penyidik pernah dimiliki BJ Habibie. Nilai jual mobil meningkat karena dokumen kendaraan (STNK) masih tercatat atas nama mendiang presiden tersebut.
Kasus Korupsi Iklan BJB
Mobil Mercy itu termasuk dalam aset yang disita KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kasus ini diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 222 miliar.
KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka utama. Ia bersama pejabat lain serta sejumlah pengendali agensi periklanan disebut mengatur proyek iklan senilai Rp 409 miliar sepanjang 2021–2023 untuk kepentingan dana nonbudgeter BJB.
Dana tersebut mengalir ke enam perusahaan agensi, di antaranya PT CKMB, PT CKSB, PT AM, PT CKM, PT BSCA, dan PT WSBE, dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
"Dari awal, pengadaan disetujui oleh YR (Yuddy Renaldi) bersama WH (Widi Hartono) untuk menyalurkan dana nonbudgeter BJB melalui enam agensi tersebut," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo.
Geledah Rumah Ridwan Kamil
Dalam pengembangan kasus, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari sana, penyidik menyita dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.
Meski namanya terseret dan sejumlah asetnya telah disita, hingga kini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan langsung terhadap Ridwan Kamil.