digtara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Hari ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024," ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Menurut Nurcahyo, Nadiem diduga memerintahkan penggunaan Chrome OS (Chromebook) sebagai perangkat utama dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pendiri Gojek itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tegas Nurcahyo.
Empat Tersangka Lain Sudah Lebih Dulu Ditahan
Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek
- Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek
- Ibrahim Arif alias IBAM, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
- Juris Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah.
Salah satunya adalah pengadaan laptop berbasis Chromebook yang kini tengah diselidiki aliran dananya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.