digtara.com -Kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memanas. Salah satu tersangka, Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim, resmi menggugat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur praperadilan.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Oktober 2025, dengan nomor perkara 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, Hasanuddin menggugat Ketua
KPK Setyo Budiyanto, guna menguji keabsahan penetapan status
tersangkanya.
"Pemohon: Hasanuddin. Termohon: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," demikian tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025.
Baca Juga: KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT Respons KPKMenanggapi langkah hukum tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai prosedur.
"KPK merespons sesuai prosedur yang dikuasakan kepada Biro Hukum," ujarnya singkat kepada wartawan.
Kasus Hibah Triliunan Rupiah
Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Ia diduga memberikan suap kepada mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kunadi, untuk memuluskan proposal hibah. Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: Masih Periksa Saksi Ahli, Terduga Pelaku Pelecehan di Sumba Barat Daya Belum Jadi Tersangka KPK sebelumnya telah menahan empat
tersangka lainnya, yakni:
- Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Blitar
- Sukar, Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung
- Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung
- Hasanuddin, Anggota DPRD Jatim sekaligus pihak swasta asal Gresik
Sementara satu tersangka lain berinisial AR meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Untuk
tersangka AR, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan penyidikan karena kondisi kesehatannya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Keempat tersangka lainnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Dugaan Suap dan Proyek Fiktif
Asep mengungkapkan, nilai anggaran dalam kasus hibah Pokmas ini mencapai Rp1–2 triliun, mencakup sekitar 14 ribu proposal hibah yang diajukan kelompok masyarakat kepada DPRD Jatim.
Setiap kelompok masyarakat disebut menerima sekitar Rp200 juta, namun sebagian proyek diduga fiktif.
KPK juga menduga adanya praktik suap, di mana koordinator kelompok masyarakat memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim agar pencairan dana hibah berjalan lancar.
Baca Juga: KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT Secara keseluruhan, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai
tersangka dalam perkara megakorupsi hibah Pokmas Jawa Timur ini.