digtara.com -Pemerintah memastikan legalisasi sumur minyak rakyat segera terealisasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan izin operasi bagi pengelola sumur minyak rakyat akan terbit paling lambat pada November 2025.
Langkah ini menjadi kabar bersejarah bagi ribuan penambang tradisional yang selama ini menggantungkan hidup dari ladang minyak tanpa kepastian hukum.
"Pemerintah tidak menutup mata terhadap aktivitas rakyat. Kita ingin semua berjalan legal, aman, dan bermanfaat bagi ekonomi daerah," ujar Bahlil di Jakarta, Kamis (17/10/2025).
Selama ini, ribuan sumur minyak rakyat beroperasi di berbagai daerah seperti Musi Banyuasin, Bojonegoro, hingga Tanjung Jabung Timur. Meski menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga, aktivitas tersebut kerap dianggap ilegal karena tidak memiliki izin eksplorasi maupun distribusi resmi.
Baca Juga: Khawatir Akan Merusak Ekosistem Alam di Gunung Lawu, Politikus Partai Demokrat Asrar Tolak Proyek Geothermal Kini, melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat akhirnya memiliki dasar hukum untuk mengelola sumber daya alam secara sah.
Lewat Koperasi dan BUMD
Bahlil menegaskan, sumur minyak rakyat nantinya tidak lagi dikelola secara perorangan. Seluruh aktivitas akan diatur melalui BUMD, koperasi, atau UMKM energi, agar produksi berjalan tertib, aman, dan memenuhi standar keselamatan serta perlindungan lingkungan.
"Rakyat bisa bekerja tanpa rasa takut. Tapi harus melalui kelembagaan yang tertib seperti koperasi atau BUMD. Pemerintah akan bantu pelatihan dan pendampingannya," tegas Bahlil.
Kementerian ESDM juga menyiapkan mekanisme agar daerah penghasil minyak rakyat memperoleh porsi penerimaan yang adil, baik dalam bentuk retribusi maupun bagi hasil produksi.
Dalam sistem baru ini, hasil minyak rakyat akan dibeli dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP) — harga patokan resmi minyak mentah Indonesia.
Baca Juga: Kementerian ESDM Sebut Pertamax Green 95 Sudah Gunakan Etanol 5 Persen Dengan begitu, masyarakat tak perlu lagi menjual hasil produksinya ke tengkulak atau jalur tidak resmi.
"Sekarang semua sudah satu pintu. Produksi rakyat akan dihitung sebagai bagian dari produksi nasional," jelas Bahlil.
Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah
Legalitas sumur rakyat diyakini bukan hanya soal energi, tetapi juga kemandirian ekonomi daerah.
Di Kabupaten Musi Banyuasin, ribuan warga selama ini bekerja di sumur tradisional tanpa izin resmi.
Baca Juga: Angin Segar! Sumur Minyak Rakyat Kini Bisa Beroperasi Secara Legal, Ini Syaratnya
Dengan kebijakan baru ini, mereka bisa bekerja dengan tenang, memperoleh pendapatan lebih layak, dan terbebas dari ancaman kriminalisasi.
"Selama ini kami hanya ingin bekerja jujur, bukan mencuri. Dengan aturan baru, kami bisa hidup tenang dan bangga jadi bagian dari pembangunan energi," ujar Mardiansyah (37), pekerja sumur rakyat di Keluang, Muba.
Selain membuka lapangan kerja, keberadaan koperasi minyak rakyat diharapkan memicu efek ekonomi berantai, seperti tumbuhnya bengkel peralatan, jasa transportasi minyak, hingga warung makan di sekitar lokasi pengeboran.
Bahlil menegaskan, kebijakan legalisasi ini mencerminkan komitmen pemerintah membangun energi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.Pemerintah daerah diberi peran besar dalam pengawasan, sementara masyarakat menjadi pelaku utama di lapangan.
Baca Juga: Khawatir Akan Merusak Ekosistem Alam di Gunung Lawu, Politikus Partai Demokrat Asrar Tolak Proyek Geothermal "Sumur rakyat bukan lagi masalah. Ini justru solusi menuju energi berkeadilan," pungkas Bahlil.