digtara.com -Ribuan batang kayu yang terseret arus banjir di sejumlah wilayah Sumatera memicu dugaan kuat adanya praktik illegal logging. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kini bergerak cepat menelusuri asal-usul kayu tersebut, dengan fokus pada kemungkinan keterlibatan mafia kayu dan kejahatan kehutanan terorganisir.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum)
Kemenhut menyatakan bahwa sumber kayu bisa berasal dari banyak faktor, termasuk pohon tumbang alami atau sisa penebangan legal. Namun, rekam jejak kasus kayu ilegal di daerah terdampak membuat kecurigaan menguat.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pihaknya tidak menutup mata terhadap potensi praktik ilegal.
"Penjelasan kami tidak dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir. Kami memastikan setiap indikasi illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Minggu (30/11/2025).
Baca Juga: Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional di Sumatera Jejak Kejahatan yang Terungkap Sebelum BencanaKecurigaan Kemenhut bukan tanpa dasar. Sepanjang 2025, Gakkum telah membongkar sejumlah kasus pencucian kayu ilegal di wilayah yang kini disapu banjir.
Juni 2025 – Aceh Tengah: Terbongkar penebangan di luar areal PHAT dengan barang bukti 86,60 m³ kayu ilegal.
Agustus 2025 – Solok, Sumatra Barat: Petugas menyita 152 batang kayu log, dua ekskavator, dan satu buldoser dari penebangan di kawasan
hutan dengan dokumen PHAT sebagai kedok.
Oktober 2025 – Mentawai & Gresik: Disita 4.610,16 m³ kayu bulat asal Hutan Sipora dengan dokumen PHAT bermasalah.
Oktober 2025 – Sipirok, Tapanuli Selatan: Empat truk bermuatan 44,25 m³ kayu dari PHAT yang sudah dibekukan berhasil diamankan.
Baca Juga: Peduli Sesama, GRIB Jaya Sumut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Medan Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa jaringan mafia kayu beroperasi secara sistematis dan masif.
Modus Canggih 'Mencuci' Kayu Curian
Menurut Dwi, modus kejahatan ini tidak lagi bersifat sederhana. Para pelaku memanfaatkan celah administrasi untuk melegalisasi kayu hasil jarahan.
"Kayu dari kawasan
hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami menelusuri tidak hanya lokasi penebangan, tetapi juga dokumen, alur barang, dan alur dana," jelasnya.
Moratorium SIPuHH untuk Tutup Celah Mafia Kayu
Sebagai langkah strategis, pemerintah memberlakukan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu di PHAT. Kebijakan ini diambil untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan mafia kayu untuk mencuci kayu hasil penebangan liar.
Baca Juga: Sebulan Banjir Tak Surut, UPZ Lazisma MAJT Lembaga Pertama yang Datang Beri Bantuan
Kemenhut berharap kebijakan ini mampu memutus rantai ilegal dari hulu hingga hilir, sekaligus mempercepat pengungkapan jaringan yang bersembunyi di balik bencana
banjir Sumatera.