digtara.com - Presiden resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal itu berdasarkan audit cepatSatuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pasca terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
"SatgasPKHmempercepat prosesauditdi tiga provinsitersebut," tuturMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Prabowo sendiri menyempatkan menggelar rapat secara virtual dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026.
Dalam kesempatan itu, dia menerima seluruh laporan dari Satgas PKH dan langsung menentukan sikap.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Segera Bangun Tol Lembah Anai di Sumatera Barat Nama Perusahaan Yang Dicabut
Prasetyo kemudian merinci daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut.
Pertama, sebanyak 22Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 1.010.991 hektare, adalah sebagai berikut:
A. Aceh 3 Unit dengan total luas izin 110.275 hektare
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri seluas 97.905 hektare
2. PT. Rimba Timur Sentosa seluas 6.250 hektare
Baca Juga: Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana 3. PT. Rimba Wawasan Permai seluas 6.120 hektare
B. Sumbar sebanyak 6 unit dengan total luas 191.038 hekatre
1. PT. Minas Pagal Lumber seluas 78.000 hektare
2. PT. Biomass Andalan Energi seluas 19.875 hektare
3. PT. Buklt Raya Mudisa seluas 28.617 hektare
4. PT. Dhara Silva Lestari seluas 15.357 hektare
Baca Juga: Mutasi Terbaru Kapolri, Irwasda Polda NTT Jadi Wakapolda Babel Dan Wadir Lantas Jadi Kabid TIK Polda NTT
5. PT. Sukses Jaya Wood seluas 1.584 hektare
6. PT. Salaki Summa Sejahtera seluas 47.605 hektare
C. Sumut sebanyak 13 unit dengan total luas 709.678 hektare
1. PT. Anugerah Rimba Makmur seluas 49.629 hektare
2 PT. Barumun Raya Padang Langkat seluas 14.800 hektare
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Segera Bangun Tol Lembah Anai di Sumatera Barat 3. PT. Gunung Raya Utama Timber seluas 106.930 hektare
4. PT. Hutan Barumun Perkasa seluas 11.8455 hektare
5. PT. Multi Sibolga Timber seluas 28.670 hektare
6. PT. Panel Lika Sejahtera seluas 12.264 hektare
7. PT. Putra Lika Perkasa seluas 10.000 hektare
8. PT Sinar Belantara Indah seluas 5.197 hektare
Baca Juga: Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
9. PT Sumatera Riang Lestari seluas 173.971 hektare
10. PT Sumatera Sylva Lestaril seluas 42.530 hektare
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun seluas 2.786 hektare
12. PT. Teluk Nauli seluas 83.143 hektare
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk. seluas 167.912 hektare
6 Badan Usaha Non Kehutanan
Baca Juga: Mutasi Terbaru Kapolri, Irwasda Polda NTT Jadi Wakapolda Babel Dan Wadir Lantas Jadi Kabid TIK Polda NTT Kemudian, daftar 6 Badan Usaha Non Kehutahanyang izinnya dicabut adalah sebagai berikut:
A. Aceh sebanyak 2 unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa dengan jenis izin IUP Kebun
2. CV. Rimba Jaya dengan jenis izin PBPHHK
Baca Juga: Tolak Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra, Prabowo Tegas: Terima Kasih, Indonesia Mampu
B. Sumut sebanyak 2 unit
3. PT. Agincourt Resources dengan jenis izin IUP Tambang
4. PT. North Sumatra Hydro Energy dengan jenis izin IUP PLTA
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Segera Bangun Tol Lembah Anai di Sumatera Barat C. Sumbar sebanyak 2 unit
5. PT. Perkebunan Pelalu Raya dengan jenis izin IUP Kebun
6. PT. Inang Sari dengan jenis izin IUP Kebun