digtara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan alasan mengapa program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan hingga kini belum juga direalisasikan.
Menurut Cak Imin, program tersebut masih menunggu pengesahan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 82 Pasal 42 oleh
Presiden Prabowo Subianto.
"Nanti tunggu Perpres (disahkan) dulu ya," ujar Cak Imin usai menghadiri acara Universal Health Coverage di JIExpo Kemayoran, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Gus Dur Pahlawan Nasional. Sarif Kakung: Sebagai Pengingat Bahwa Gus Dur Mempunyai Jasa untuk Menyatukan Seluruh Umat Beragama Menkes Serahkan Finalisasi ke Menko PMK
Senada dengan Cak Imin, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa urusan pemutihan BPJS Kesehatan sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kemenko PMK.
"Pemutihan BPJS nanti koordinatornya ada di Pak Menko PMK ya. Saya enggak ikutan karena ada di Menko PMK," kata Budi.
Artinya, Kementerian Kesehatan tidak menjadi leading sector dalam kebijakan ini dan menunggu keputusan final dari koordinasi lintas kementerian.
Anggaran Rp20 Triliun Sudah Disiapkan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun dari APBN untuk memperkuat keberlanjutan BPJS Kesehatan, termasuk mendukung skema pemutihan tunggakan.
Baca Juga: Pengurus Inti Aliansi Prodem Jawa Tengah Geruduk Kantor KIP Jateng Tanyakan Ijazah Jokowi Namun demikian, realisasi anggaran tersebut tetap bergantung pada payung hukum berupa Perpres.
Syarat Peserta yang Bisa Ikut Pemutihan BPJS
Perlu dicatat, tidak semua peserta BPJS Kesehatan otomatis mendapat pemutihan tunggakan. Program ini memiliki sejumlah syarat utama, antara lain:
Berlaku untuk peserta mandiri yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)Peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)Pemutihan tunggakan berlaku maksimal 24 bulan (dua tahun)Iuran ke depan akan ditanggung pemerintah setelah status berubah menjadi PBISkema ini ditujukan untuk masyarakat rentan yang mengalami kesulitan ekonomi agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani utang iuran masa lalu.
Kesimpulan
Baca Juga: Sumut Raih Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, Semua Warga Terjamin Layanan Kesehatan
Meski anggaran sudah disiapkan dan wacana pemutihan
BPJS Kesehatan terus digaungkan, pelaksanaannya masih menunggu pengesahan Perpres oleh
Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menegaskan kebijakan ini akan dijalankan secara selektif dan berbasis data sosial nasional.