digtara.com -Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang dan setelah Idulfitri, sekaligus menjaga produktivitas kerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Capaian Ekonomi 2025 dan Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026 yang digelar di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Aturan Teknis Menyusul
Baca Juga: Tim Satgas Sapu Bersih Polres TTS Pantau Harga Sembako di Pasar Inpres SoE Airlangga menjelaskan bahwa ketentuan teknis pelaksanaan WFA akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau kepala daerah untuk mendorong perusahaan di wilayah masing-masing agar memberikan kesempatan kepada pekerja melaksanakan WFA sesuai tanggal yang telah ditetapkan.
Namun, pelaksanaan WFA dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu, seperti:
Layanan kesehatanPerhotelanPusat perbelanjaanManufakturIndustri makanan dan minumanSektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan proses produksi atau operasional pabrik
WFA Bukan Cuti, Upah Tetap Dibayar
Baca Juga: Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker untuk Jaga Integritas Layanan Menaker menegaskan bahwa pekerja yang menjalankan WFA tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa.
"Pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," ujar Yassierli.
Selain itu, pekerja tetap menerima upah penuh sesuai dengan perjanjian kerja atau upah yang biasa diterima saat bekerja dari kantor.
Perusahaan juga diberikan keleluasaan untuk mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan guna memastikan produktivitas tetap terjaga selama periode WFA berlangsung.
Dukungan Pemerintah Jelang Idulfitri
Baca Juga: Menaker Yassierli Tegaskan Integritas dan Profesionalisme sebagai Kunci Layanan Publik Berkualitas Kebijakan WFA ini menjadi bagian dari rangkaian stimulus pemerintah menjelang Idulfitri 2026, termasuk diskon tarif transportasi dan bantuan pangan.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain:
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo HadiMenteri Perhubungan Dudy PurwagandhiMenteri Sosial Saifullah YusufMenteri PANRB Rini WidyantiniSekretaris Kabinet Teddy Indra WijayaDengan kebijakan ini, pemerintah berharap arus
mudik dapat lebih terdistribusi, kepadatan lalu lintas berkurang, dan aktivitas ekonomi tetap berjalan optimal selama periode libur
Idulfitri 2026.