Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar Masuk Kas Negara

Arie - Senin, 23 Februari 2026 22:09 WIB
ist
Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar Masuk Kas Negara

digtara.com -Kementerian Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp4.482.000.000 dan akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penindakan dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan norma ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan penggunaan TKA.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan bahwa besaran denda berbeda-beda pada setiap perusahaan.

"Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya melalui siaran pers, Senin (23/2/2026).

Baca Juga: Hore! Uang Saku Program Pemagangan Nasional 2026 Naik, Kemnaker Sesuaikan dengan Upah Minimum

Operasi Pengawasan TKA Berlanjut Sepanjang 2026

Ismail menegaskan bahwa operasi kepatuhan penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons dengan pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur.

Pemeriksaan perusahaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan diminta segera melakukan penyesuaian. Jika tidak, sanksi akan dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan bahwa pelanggaran ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan provinsi bersama tim Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

Ia juga menyebut masih ada sejumlah perusahaan dalam proses penghitungan dan pembayaran denda, sehingga potensi penerimaan negara bisa bertambah.

Baca Juga: Kemnaker Salurkan Bantuan Rp30,3 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumbar

Daftar 12 Perusahaan Pelanggar TKA dan Besaran Denda

Berikut daftar perusahaan yang dikenakan denda pelanggaran penggunaan TKA di enam provinsi:

Sulawesi Tengah

1. PT DSI: Rp84.000.000

2. PT ITSS: Rp180.000.000

3. PT GCNS: Rp150.000.000

4. PT IMIP: Rp108.000.000

5. PT RI: Rp252.000.000

6. PT DSI: Rp180.000.000

Kalimantan Barat

7. PT BAP: Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah

8. PT UAI: Rp12.000.000

Kepulauan Riau

9. PT HKI: Rp336.000.000

10. PT GH: Rp18.000.000

Sumatera Utara

11. PT BIS: Rp972.000.000

DKI Jakarta

12. PT CAA: Rp18.000.000

Perusahaan dengan nilai denda terbesar adalah PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2,17 miliar, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972 juta.

Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja. Laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai prioritas pengawasan.

Langkah tegas Kemnaker ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, melindungi tenaga kerja dalam negeri, serta memastikan iklim usaha yang sehat dan patuh regulasi di Indonesia.


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Hore! Uang Saku Program Pemagangan Nasional 2026 Naik, Kemnaker Sesuaikan dengan Upah Minimum

Nasional

Kemnaker Salurkan Bantuan Rp30,3 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumbar