digtara.com -Kementerian Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp4.482.000.000 dan akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penindakan dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan norma ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap
aturan penggunaan TKA.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan bahwa besaran denda berbeda-beda pada setiap perusahaan.
"Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya melalui siaran pers, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Hore! Uang Saku Program Pemagangan Nasional 2026 Naik, Kemnaker Sesuaikan dengan Upah Minimum Operasi Pengawasan TKA Berlanjut Sepanjang 2026Ismail menegaskan bahwa operasi kepatuhan penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons dengan pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur.
Pemeriksaan perusahaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan diminta segera melakukan penyesuaian. Jika tidak, sanksi akan dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan bahwa pelanggaran ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan provinsi bersama tim Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.
Ia juga menyebut masih ada sejumlah perusahaan dalam proses penghitungan dan pembayaran denda, sehingga potensi penerimaan negara bisa bertambah.
Baca Juga: Kemnaker Salurkan Bantuan Rp30,3 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumbar Daftar 12 Perusahaan Pelanggar TKA dan Besaran Denda
Berikut daftar perusahaan yang dikenakan denda pelanggaran penggunaan TKA di enam provinsi:
Sulawesi Tengah
1. PT DSI: Rp84.000.000
2. PT ITSS: Rp180.000.000
3. PT GCNS: Rp150.000.000
4. PT IMIP: Rp108.000.000
5. PT RI: Rp252.000.000
6. PT DSI: Rp180.000.000
Kalimantan Barat
7. PT BAP: Rp2.172.000.000
Kalimantan Tengah
8. PT UAI: Rp12.000.000
Kepulauan Riau
9. PT HKI: Rp336.000.000
10. PT GH: Rp18.000.000
Sumatera Utara
11. PT BIS: Rp972.000.000
DKI Jakarta
12. PT CAA: Rp18.000.000
Perusahaan dengan nilai denda terbesar adalah PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2,17 miliar, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972 juta.
Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja. Laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai prioritas pengawasan.
Langkah tegas Kemnaker ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, melindungi tenaga kerja dalam negeri, serta memastikan iklim usaha yang sehat dan patuh regulasi di Indonesia.