digtara.com -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Penegasan ini disampaikan untuk memastikan hak pekerja dan buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan. Menurut
Menaker,
THR bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja dalam menopang produktivitas dan roda ekonomi nasional.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Terbitkan Surat Edaran THR 2026
Baca Juga: Cek! Daftar 6 Ruas Tol Fungsional Mudik Lebaran 2026, Total 198 Km Dibuka Gratis Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian
THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten dan kota.
Siapa yang Berhak Menerima THR 2026
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
THR berlaku bagi pekerja dengan status:
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)Menaker juga menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah mengimbau perusahaan membayar lebih awal demi menjaga ketenangan pekerja dalam merencanakan kebutuhan keluarga.
Baca Juga: 5 Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 yang Masih Dibuka, Cek Syarat dan Kuotanya Besaran THR Keagamaan 2026
Ketentuan besaran THR adalah sebagai berikut:
Masa kerja 12 bulan atau lebihTHR sebesar satu bulan upah.Masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan
THR dibayarkan secara proporsional dengan rumus:
Masa kerja/12 x satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah:
Masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung dari rata-rata 12 bulan terakhir.Masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.Sementara bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir.
THR Harus Mengikuti Ketentuan yang Lebih Menguntungkan
Menaker mengingatkan, apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih menguntungkan pekerja.
Baca Juga: Cek! Daftar 6 Ruas Tol Fungsional Mudik Lebaran 2026, Total 198 Km Dibuka Gratis Posko Pengaduan THR 2026Untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026.
Posko tersebut terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker guna memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi.
"Kami meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan membayar
THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup
Yassierli.
Dengan penegasan ini, perusahaan diharapkan mematuhi aturan dan tidak mencicil THR 2026 agar hak pekerja tetap terjaga menjelang hari raya.
Baca Juga: 5 Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 yang Masih Dibuka, Cek Syarat dan Kuotanya