digtara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik
KPK menyelesaikan proses penyidikan yang berlangsung sejak pertengahan tahun 2025. Langkah hukum ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai lamanya proses penanganan perkara sebelum akhirnya dilakukan penahanan terhadap pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.
Penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 12 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses penyidikan dalam kasus ini dilakukan secara hati-hati untuk memastikan seluruh prosedur hukum telah terpenuhi.
Baca Juga: Resmi! 1 Ramadan 1447 H 19 Februari 2026: Kemenag Umumkan Hasil Sidang Isbat Terbaru Menurutnya, penyidik tidak ingin terburu-buru dalam mengambil langkah penahanan sebelum seluruh alat bukti dianggap cukup kuat untuk memperkuat perkara di persidangan.
"Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
KPK Pastikan Alat Bukti Lengkap Sebelum Penahanan
KPK menegaskan bahwa prioritas utama dalam penyidikan kasus ini adalah melengkapi berkas perkara serta memastikan kekuatan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik harus memastikan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang disangkakan telah didukung oleh fakta hukum yang kuat.
Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir potensi celah hukum yang dapat diperdebatkan dalam proses persidangan nantinya.
Baca Juga: Drama Aura Kasih Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Terkait Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri Selain itu,
KPK juga memastikan bahwa syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Keputusan penahanan terhadap
Yaqut Cholil Qoumas juga diperkuat oleh hasil proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Namun gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Asep Guntur Rahayu menyebut putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik KPK telah sesuai dengan prosedur hukum.
Baca Juga: Resmi! 1 Ramadan 1447 H 19 Februari 2026: Kemenag Umumkan Hasil Sidang Isbat Terbaru "Dalam sidang praperadilan yang diputus pada Rabu, 11 Maret 2026, pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, penetapan tersangka oleh penyidik
KPK sudah benar secara formal," ujarnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji Berawal dari Penyidikan 2025
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas bermula pada 9 Agustus 2025 ketika KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025,
KPK mengungkap adanya potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dalam kasus tersebut.
Pada tahap awal penyidikan, KPK juga langsung mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidikan terus berkembang hingga akhirnya KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dan memutuskan untuk melakukan penahanan setelah alat bukti dinilai mencukupi.
Baca Juga: Drama Aura Kasih Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Terkait Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji Indonesia yang setiap tahunnya melibatkan ratusan ribu calon jemaah serta anggaran besar dari negara.