digtara.com -Seorang mantan anggota Polres Padangsidimpuan, Risdianto Lubis, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 dari pemerintah daerah ke Polres Padangsidimpuan, Kamis (02/04/2026).
Laporan tersebut diuraikan melalui kuasa hukumnya, Abdur Rozzak Harahap bersama Rahmad Yusuf Simamora dari Rozzak Harahap & Partners Law Firm, pada Kamis (02/04/2026) Siang di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan seusai mengikuti sidang gugatan Praperadilan atas penetapan status tersangka kepada kliennya Saripah Hanum yang juga istri dari Risdianto Lubis mantan Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan.
Baca Juga: Tak Hanya Gizi, Dapur MBG di Padangsidimpuan Tebar Paket Sembako Jelang Lebaran
Kepada awak media, Rozzak mengaku bahwa, kliennya, Risdianto Lubis, ada melapor ke sejumlah pihak termasuk ke Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Propam Mabes Polri.
Dimana dari surat pengaduan yang kuasa hukum tunjukkan bernomor:33/R.H.P.L.F/III/2026/MDN, terdapat dua laporan utama yang diajukan kliennya ke Mabes Polri.
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan Telkom Jalin Kontrak Penyediaan WiFi Ruang Publik di 8 Lokasi, Dukung Percepatan Digitalisasi Layanan Publik
Yang pertama adalah, dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan atau dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 dari pemerintah daerah ke Polres Padangsidimpuan sesuai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
Baca Juga: Heboh! Roti MBG di Sidimpuan Jamuran. Pihak Sekolah Tarik Kembali Dari Tangan Siswa Selain itu, laporan yang kedua berkaitan dengan dugaan unprosedural atau tidak sesuai prosedurnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dialami Bapak Risdianto Lubis dan istrinya, Saripah Hanum Lubis, terhadap perkara yang menimpanya di Polres Padangsidimpuan.
Menurut kuasa hukum, kedua laporan tersebut saat ini telah diterima dan diproses di Karo Paminal Div Propam Mabes Polri.
Baca Juga: Pak Kajari! Menu MBG Ramadhan di Sidimpuan Bikin Heboh. Tolong Periksa Anggarannya Ia mengaku, Rusdianto sudah menyetujui dan siap menjadi justice colaborator dalam perkara ini.
Risdianto juga menyetujui terkait laporan dugaan unprosedural dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, peraturan Kapolri, dan standar operasional prosedur.
Baca Juga: Marhaban Ya Ramadhan, Ipong Dalimunthe SE: Momentum Solidaritas dan Tanggung Jawab Sosial
"Dan saat ini, kedua laporan tersebut sudah masuk ke Karo Paminal Div Propam Mabes Polri," tambahnya.
Baca Juga: Arahan Presiden Prabowo Soal Sampah, Padangsidimpuan Kerahkan Seribuan Personil Jum'at Bersih
Diketahui, laporan tersebut telah dilayangkan pada 30 Maret 2026. Terkait rincian lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada proses yang sedang berjalan di Mabes Polri.
Terkait isi rinci daripada laporan Risdianto, Rozzak meminta awak media untuk sama-sama menunggu proses yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Mendadak! Dua Camat di Padangsidimpuan Dibebas Tugaskan Saat ini, pihaknya menyerahkan ke pihak berwenang atau dalam dalam hal ini Paminal Mabes Polri.
"Adapun besaran dana hibah yang dimaksud, menurut penyampaian dari Bapak Risdianto, mencapai miliaran rupiah. Pastinya, yang dilaporkan dalam perkara ini adalah atasan Bapak Risdianto," tegas Rozzak.
Baca Juga: Usai Bagikan Bantuan di Sidakkal, PMI Padangsidimpuan Bagikan Paket Sembako Daerah Sabungan Sipabangun Terpisah, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, belummemberikan jawaban resmi terkait aduan tersebutsetelah Awak media melakukan konfirmasi melaluiWA pribadinya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pengelolaan anggaran publik dalam jumlah besar serta integritas proses penegakan hukum di internal kepolisian. Hingga kini, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penanganan laporan tersebut di Mabes Polri.
Baca Juga: Hajab! Dugaan Bagi-Bagi Dana Desa di Sidimpuan ke Rekening Pribadi Dari Proyek Website