digtara.com -Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya pengawalan serius terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar dapat berjalan efektif dalam mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha. Ia menilai, tantangan terbesar dalam penerapan PKB justru terletak pada tahap implementasi di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Implementasi Jadi Titik Kritis
Menurut Yassierli, meskipun proses perundingan dan penandatanganan PKB berjalan baik, persoalan kerap muncul saat pelaksanaan. Perbedaan penafsiran hingga ketidaksesuaian implementasi menjadi sumber utama konflik hubungan industrial.
Baca Juga: Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Resmi Dimulai, 10 Ribu Peserta Batch I Siap Masuk Dunia Kerja "Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya muncul perbedaan pendapat karena isi perjanjian tidak sepenuhnya terwujud di lapangan," ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan terus mengawal proses perumusan PKB melalui mediator hubungan industrial yang siap turun tangan jika terjadi kendala dalam perundingan maupun implementasi.
PKB Freeport Jadi Contoh Positif
Menaker mengapresiasi proses perundingan antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang dinilai berlangsung konstruktif dan cepat, hanya dalam waktu 18 hari.
PKB tersebut menjadi tonggak penting karena telah memasuki periode ke-24 selama 48 tahun, mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Presiden Direktur Freeport, Tony Wenas, menyebut kesepakatan ini lahir dari proses dialog yang mengedepankan semangat kekeluargaan dan kepentingan bersama.
Baca Juga: Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh Peningkatan Kesejahteraan Pekerja
Dalam PKB terbaru tersebut, sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja disepakati, antara lain:
Kenaikan gaji 3% pada tahun pertama dan 4% pada tahun keduaTunjangan pendidikan naik 15%Tunjangan akomodasi meningkat 15%Kontribusi tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulanTunjangan pekerja tambang bawah tanah meningkatKompensasi kecelakaan kerja fatal naik dari US$50.000 menjadi US$75.000Masih Banyak PR PKB di IndonesiaMeski ada contoh positif, Yassierli mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum mencapai kesepakatan dengan pekerja.
"Kita masih punya pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan memiliki PKB. Bagi yang sudah, kita dorong agar tetap harmonis dan kondusif," tegasnya.
Tantangan ke Depan Makin Kompleks
Ke depan, Menaker menilai hubungan industrial akan semakin kompleks. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi erat antara serikat pekerja dan manajemen agar tercipta sistem hubungan kerja yang adaptif dan berkelanjutan.
Baca Juga: Menaker Yassierli Tegaskan Integritas dan Profesionalisme sebagai Kunci Layanan Publik Berkualitas
Program penguatan hubungan industrial ini juga menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim kerja yang sehat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.