digtara.com -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah tantangan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja informal agar tetap mendapatkan jaminan sosial yang layak.
Menurutnya, keringanan iuran ini diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa mengurangi manfaat yang diterima.
Baca Juga: Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub 2026, Strategi Baru Ciptakan Lapangan Kerja dan Talenta Unggul Ketentuan Diskon Iuran JKK dan JKM untuk Pekerja BPUDiskon iuran 50 persen ini berlaku untuk berbagai sektor pekerja BPU dengan periode yang berbeda, tergantung jenis pekerjaannya.
Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi ojek online, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, program ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Sementara itu, bagi pekerja BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran berlaku mulai April hingga Desember 2026.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD.
Manfaat JKK dan JKM Tetap Penuh Meski Iuran Diskon
Baca Juga: Kemnaker Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, Siapkan 60 Ribu Kuota untuk Serap Tenaga Kerja Meskipun iuran dipotong hingga 50 persen, pemerintah memastikan bahwa manfaat yang diterima peserta tetap utuh sesuai ketentuan.
Program JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, termasuk biaya pengobatan hingga santunan. Sementara JKM memberikan perlindungan berupa santunan kematian serta beasiswa bagi keluarga peserta.
Pemerintah menegaskan bahwa kualitas perlindungan tidak akan berkurang meskipun iuran yang dibayarkan lebih ringan.
Dorong Perlindungan Pekerja dan Stabilitas EkonomiKebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja, khususnya sektor informal, terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Terbesar di Implementasi
Selain itu, langkah ini juga menjadi strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, terutama bagi pekerja mandiri yang rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor digital dengan menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir, dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak pekerja BPU yang terlindungi dan memiliki ketahanan ekonomi yang lebih baik di masa mendatang.
Baca Juga: Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub 2026, Strategi Baru Ciptakan Lapangan Kerja dan Talenta Unggul