digtara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada Rabu (4/6/2026).
Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait perkara yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Pantauan di kompleks Kejaksaan Agung menunjukkan Dadan, Lodewyk, dan Sony keluar dari Gedung Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Mereka tampak diborgol sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan menuju lokasi penahanan.
Penahanan tersebut berlangsung di tengah pengusutan yang terus berkembang di lingkungan Badan Gizi Nasional. Pada saat yang sama, tim penyidik Kejagung juga masih melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta.
Sejumlah penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus kembali mendatangi kantor BGN pada Rabu sore sekitar pukul 15.25 WIB. Kedatangan mereka mendapat pengawalan dari personel TNI.
Meski sempat dimintai keterangan oleh awak media, para penyidik memilih tidak memberikan komentar dan langsung memasuki gedung kantor BGN. Sekitar 25 menit kemudian, lima penyidik lainnya menyusul tanpa pengawalan dan juga tidak memberikan pernyataan.
Baca Juga: Diresmikan, SPPG Polres Manggarai Layani 1.253 Siswa
Sebelumnya,
Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor
BGN sejak Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lantai, yakni lantai 2, 3, dan 8, sebelum kemudian difokuskan pada lantai 2 yang merupakan area ruang pimpinan
BGN.
Langkah penggeledahan dan penahanan ini terjadi hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala
BGN. Pencopotan juga berlaku bagi dua wakil kepala
BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Sebelum ditetapkan sebagai tahanan, ketiga mantan pejabat tersebut diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik
Kejagung. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana yang sedang didalami dalam penyelidikan tersebut.
Pihak Kejagung menyatakan proses hukum masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan tahapan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.