digtara.com - Bupati Langkat Syah Afandin tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (3/7/2026), setelah diterbangkan dari Sumatera Utara menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya.
Syah Afandin langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik
KPK. Ia tidak memasuki gedung melalui lobi utama, melainkan melalui pintu belakang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Syah Afandin tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 14.30 WIB.
"Bupati Langkat, salah satu yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 14.30 WIB," ujar Budi kepada wartawan.
Setelah tiba, Syah Afandin langsung dibawa ke ruang pemeriksaan untuk menjalani proses klarifikasi dan pendalaman perkara.
Sebelumnya, KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Wamen Imipas dan Delapan Orang Lainnya Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Capai Ratusan Miliar
Dari tujuh orang tersebut, satu di antaranya adalah
Syah Afandin. Sementara enam lainnya terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) dan lima orang dari pihak swasta.
"Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat," kata Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syah Afandin ditangkap di kediamannya di Kota Medan. Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan fee proyek dari pihak swasta.
Selain melakukan penangkapan, KPK juga memasang garis penyegelan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
KPK menyebut operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Penyidik masih mendalami aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya penerimaan gratifikasi maupun keterlibatan pihak lain.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum mengumumkan hasil pemeriksaan secara resmi.