digtara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan seorang pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penetapan tersangka diumumkan usai penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Menetapkan dua orang tersangka, saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025–2030 dan saudara YQB dari pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Bermula dari Proyek Dinas Pendidikan dan PerkimKPK menjelaskan perkara bermula ketika Yaqub memperoleh sejumlah paket pekerjaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat sepanjang 2025.
Paket pekerjaan tersebut diduga diperoleh melalui koordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Perkim saat itu.
Baca Juga: Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK
Di Dinas Pendidikan, Yaqub memperoleh 80 paket proyek dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar. Sementara di Dinas Perkim, ia mendapatkan lima paket pekerjaan senilai sekitar Rp748 juta.
Diduga Minta Fee ProyekMenurut penyidik,
Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Perkim.
Nilai fee yang disepakati mencapai sekitar Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek Dinas Perkim.
Dalam penyidikan, KPK menduga Yaqub telah menyerahkan uang sekitar Rp800 juta kepada Syah Afandin secara bertahap, yakni:
Mei 2025 sebesar Rp500 juta melalui sopir pribadi bupati berinisial ZK.
Mei 2025 sebesar Rp150 juta melalui perantara.
April 2026 sebesar Rp150 juta melalui ZK.
Baca Juga: Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK Selanjutnya, pada Juni 2026,
Syah Afandin kembali meminta tambahan fee sebesar Rp300 juta. Namun, Yaqub mengaku hanya mampu memenuhi permintaan tersebut sebesar Rp100 juta yang rencananya akan diserahkan pada 1 Juli 2026.
Keduanya DitahanAtas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yaqub dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan kedua tersangka. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Medan.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat maupun aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.