digtara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif harus dimulai dengan memastikan setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan membangun karier sesuai dengan kemampuannya.
Komitmen tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026).
Menurut Yassierli, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadirkan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh warga negara.
"Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki," ujar Yassierli.
Tantangan Penyandang Disabilitas di Dunia KerjaYassierli mengungkapkan bahwa tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas di pasar kerja masih cukup besar.
Mengutip data International Labour Organization (ILO) dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.
Baca Juga: Wamenaker: PVN Siapkan SDM Sesuai Kebutuhan Dunia Usaha dan Industri
Sementara itu, penyandang
disabilitas usia muda menghadapi risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, tidak bekerja, maupun tidak mengikuti pelatihan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan tidak lagi sebatas menyediakan lapangan pekerjaan. Lebih dari itu, diperlukan sistem yang mampu menilai kompetensi setiap individu secara adil tanpa diskriminasi.
"Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya," katanya.
Kemnaker Siapkan Tiga Pilar Ketenagakerjaan InklusifUntuk mewujudkan ketenagakerjaan yang inklusif, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan tiga pilar utama.
Ketiganya meliputi rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses oleh seluruh pencari kerja.
Yassierli juga menekankan pentingnya pemanfaatan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Menurutnya, teknologi tersebut harus dimanfaatkan untuk memperluas akses kerja dan bukan justru menciptakan hambatan baru bagi penyandang
disabilitas.
Di sisi regulasi, pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Regulasi tersebut mengatur kuota penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen di perusahaan swasta.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Baca Juga: Menaker: Program Magang Nasional Permudah Industri Rekrut Talenta Siap Kerja
Dunia Usaha Punya Peran PentingMeski regulasi telah tersedia, Yassierli menilai keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan inklusif tetap membutuhkan dukungan dari dunia usaha.
Menurutnya, inklusivitas harus menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia agar penyandang
disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan membangun karier.
"Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya," tuturnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan terwujudnya ketenagakerjaan yang inklusif membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak.
Menurut Sugeng, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengatasi berbagai tantangan yang masih dihadapi penyandang disabilitas. Diperlukan sinergi dengan dunia usaha dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kompetensi, memperluas akses terhadap kesempatan kerja, serta menghapus stigma di lingkungan kerja.
Kolaborasi tersebut dapat diwujudkan melalui pendampingan yang berkesinambungan. Dengan demikian, penyandang disabilitas tidak hanya memperoleh pelatihan, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk memasuki dunia kerja.
Baca Juga: Wamenaker: PVN Siapkan SDM Sesuai Kebutuhan Dunia Usaha dan Industri "Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan yang menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja," ujar Sugeng.