digtara.com -Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tiga dari lima saksi yang diperiksa merupakan pegawai BUMN.
"AFR selaku pegawai BUMN, AA dan DR selaku pegawai BUMN," kata Anang dalam keterangannya, sebagaimana dimuat suara.com, Selasa (8/9/2026).
Sementara itu, dua saksi lainnya terdiri dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di BGN berinisial GHPS dan MN yang merupakan pihak yayasan berinisial KU.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang.
Tujuh Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Orangtua di Paluta Keluhkan Menu MBG yang Dinilai Tidak Layak
Tiga di antaranya merupakan mantan petinggi BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Selain itu, perkara tersebut juga menyeret Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Kasus ini kemudian berkembang dengan menyeret Brigjen TNI-Polri aktif Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang disebut menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
Kejagung Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka.
Salah satunya adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan Kejagung untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Pengadaan Motor Listrik dan Sejumlah Barang Turut Diusut
Selain dugaan jual beli titik SPPG, penyidik juga mengusut pengadaan sejumlah barang dalam program tersebut.
Salah satunya adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Kejagung juga tengah mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Baca Juga: SPPG di Karo Disuspend Usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Diperiksa Pemeriksaan terhadap lima saksi terbaru dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis di BGN.