digtara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Peta jalan tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola PRT yang lebih jelas, termasuk terkait kompetensi, hubungan kerja, serta pelindungan bagi pekerja rumah tangga.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan keberadaan regulasi tersebut menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap PRT.
Melalui kerangka hukum yang lebih jelas, PRT ditempatkan sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja, bukan lagi sekadar dipandang sebagai "pembantu" atau "asisten".
"Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja," kata Anwar dalam Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat, Selasa (29/9/2026).
Kemnaker Dorong Standar Kompetensi PRTMenurut Anwar, pengakuan PRT sebagai pekerja perlu diikuti dengan kejelasan mengenai kompetensi dan tata kelola kerja.
Baca Juga: Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 3 Dibuka 28 September
Hal tersebut dinilai penting karena PRT merupakan bagian dari ekonomi perawatan yang berperan dalam menunjang keberlangsungan rumah tangga. Di sisi lain, sebagian besar pekerjaan PRT selama ini berlangsung di sektor informal.
Karena itu, Kemnaker melihat perlunya penyusunan standar kompetensi PRT yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia.
Salah satu rujukan yang dapat digunakan adalah standar kompetensi untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada sektor domestik di luar negeri.
Standar tersebut selanjutnya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat membentuk kompetensi yang terukur sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan domestik secara profesional.
Aturan Pelaksanaan UU PRT Perlu DisiapkanPenyusunan tata kelola PRT juga perlu berjalan beriringan dengan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026.
Pemerintah perlu memastikan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut dapat diterapkan melalui mekanisme pelindungan dan tata kelola yang jelas serta dapat dijalankan di lapangan.
Atas dasar itu, penyusunan peta jalan menjadi penting untuk memberikan arah dalam membangun tata kelola PRT secara bertahap.
Kerangka tersebut diharapkan dapat menjadi acuan pemerintah dalam mengembangkan sistem yang memberikan kepastian atas hak PRT sekaligus mendukung peningkatan profesionalitas pekerja rumah tangga.
"Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui," ujar Anwar.
Naskah ini sudah dibuat dengan struktur berita yang lebih ringkas, keyword utama ditempatkan secara natural, dan pengulangan istilah disesuaikan agar tetap nyaman dibaca.
Baca Juga: Kemnaker Segera Tetapkan Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Pemagangan Mulai 21 September