digtara.com - Temuan baru terungkap dalam kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap bangunan yang dijuluki fasilitas "apartemen" di dalam area lapas ternyata tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Inspektur Jenderal
Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran negara.
"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," ujar Rudi di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Bangunan Berada di Bantaran SungaiSelain tidak tercatat sebagai BMN, tim pemeriksa menemukan bangunan tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai.
Menurut Rudi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
Kemenimipas masih menelusuri asal-usul pembangunan dan penggunaan fasilitas tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui siapa saja yang pernah menempati bangunan tersebut serta pihak yang membiarkan fasilitas itu berada di lingkungan Lapas Cibinong.
Baca Juga: Kemenimipas RI Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa Flores di Manggarai-NTT
Rudi mengatakan tim telah memperoleh sejumlah informasi terkait pihak yang pernah menggunakan bangunan tersebut. Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan foto dan sejumlah barang di dalam bangunan.
"Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," ujarnya.
Fasilitas Kebugaran dan Simulator Golf Turut DiperiksaPemeriksaan Kemenimipas tidak hanya menyasar bangunan yang disebut sebagai "apartemen".
Tim juga mendalami sejumlah fasilitas lain di lingkungan Lapas Cibinong, termasuk tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan sebagai simulator golf.
Rudi menjelaskan simulator golf tersebut belum selesai dibangun. Sejauh pemeriksaan dilakukan, fasilitas tersebut baru memiliki karpet.
Tim masih mendalami proses pengadaan fasilitas tersebut, termasuk bagaimana fasilitas itu dapat berada di lingkungan lapas.
Selain itu, pemeriksaan mencakup ruangan asimilasi di bagian belakang lapas yang berdasarkan informasi telah lama digunakan sebagai tempat latihan.
Tim menemukan dua warga binaan berada di lokasi tersebut. Keberadaan mereka di ruangan itu masih dalam proses pendalaman.
Kemenimipas Temukan Dugaan Penyalahgunaan WewenangDari hasil pemeriksaan sementara, Rudi mengungkapkan adanya peristiwa yang disebut sebagai penyalahgunaan wewenang.
Temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Baca Juga: 7 Fakta Meninggalnya Lula Lahfah, Polisi Temukan Obat dan Surat Rawat Jalan di TKP "Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang," kata Rudi.
Ia menyebut penyalahgunaan wewenang termasuk kategori pelanggaran disiplin berat. Namun, Kemenimipas belum mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab karena proses pemeriksaan dan analisis masih berlangsung.
Kepala
Lapas Cibinong Turut DiperiksaPemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal
Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Kepala
Lapas Cibinong.
Keterangan dari para pihak tersebut selanjutnya akan dikonfrontasikan dengan dokumen dan bukti lain yang ditemukan selama pemeriksaan.
Kemenimipas akan menetapkan kesimpulan setelah seluruh informasi, keterangan, dokumen, dan bukti yang berkaitan dengan fasilitas di Lapas Cibinong dianalisis secara menyeluruh.