digtara.com – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meniadakan sementara petugas pencatat meteran listrik. Peniadaan petugas pencatat meteran listrik ini dilakukan selama masa darurat virus korona (covid-19).
Langkah ini diambil guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Lalu bagaimana dengan rekening listrik pelanggan pasca bayar ?
Senior Executive Vice President Departement Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono memberikan penjelasan. Ia mengatakan PT PLN akan menerapkan perhitungan rata-rata tagihan pelanggan selama 3 bulan terakhir. Penerapan ini akan berlaku untuk pembayaran rekening di bulan April 2020 di seluruh Indonesia.
“Artinya, untuk pembayaran rekening bulan April, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari. Ini kami lakukan untuk menghindari pembaca/ pencatat meter melakukan kunjungan ke rumah-rumah pelanggan. Sehingga upaya pencegahan penyebaran virus korona dapat berhasil,†kata Yuddy, Kamis (26/3/2020).
Flyer informasi penangguhan tenaga pencatat meteran listrik (net)
Kebijakan ini diberlakukan, kata dia, agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan kuatir untuk berinteraksi dengan petugas.
PLN juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online untuk meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas.
“Jadi sebagai upaya preventif mencegah penularan COVID-19 kami mengajak pelanggan untuk memaksimalkan pembayaran listrik secara online,†imbuhnya.
Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN, di antaranya melalui ATM, internet banking, SMS banking, aplikasi dompet digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.
Tidak hanya pembayaran, pelanggan PLN juga dapat memaksimalkan pelayanan PLN secara online melalui contact center PLN 123 ataupun aplikasi PLN Mobile, baik untuk layanan informasi tagihan, sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara maupun pengaduan pelanggan.
https://www.youtube.com/watch?v=2V8Lgp-WNzc
[AS]