Digtara.com – Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Dengan Tidak Hormat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Keppres tersebut tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Evi karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam surat dengan nomor 34/p/ tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020, diputuskan pemberhentian Evi dari anggota KPU masa jabatan 2017-2022.
Evi sendiri sudah menerima surat putusan tersebut. “Udah saya terima suratnya,” katanya, Jumat, (27/3/2020).
Namun Evi tetap akan mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan DKPP tersebut. “Masih dalam rencana awal. Saya akan ajukan gugatan,” ucapnya.