digtara.com – DPR-RI mendesak Pemerintah untuk segera menerbitkan aturan terkait karantina wilayah. Aturan itu dinilai penting untuk mencegah perluasan penyebaran virus korona (Covid-19).
“Saya mendesak agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait Karantina Wilayah. PP tersebut sangat diperlukan agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dapat segera diimplementasikan. Semua pihak saat ini sedang menunggu kebijakan-kebijakan aktual pemerintah dalam menangani penyebaran virus korona,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay seperti dilansir Okezone, Minggu (29/3/2020).
Menurut Saleh, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sudah menjelaskan adanya aturan karantina wilayah. Hanya saja, belum ada aturan tekhnis yang baku dalam pelaksanaan karantina wilayah.
“Sebetulnya, di dalam UU itu sudah disebutkan soal karantina wilayah itu. Hanya saja, secara teknis belum tercantum. Kalau mau dilaksanakan, tentu diperlukan aturan yang lebih operasional dalam bentuk peraturan pemerintah,” terangnya
Dalam konteks itulah, kata Saleh, Peraturan Pemerintah yang sedang digodok tersebut diharapkan dapat diselesaikan dengan segera. Pasalnya, ada beberapa wilayah dan daerah yang saat ini yang sudah mencoba melaksanakan karantina wilayah (lockdown).
Namun, karena masih ada perdebatan soal definisi dan teknis pelaksanaanya, wilayah dan daerah tersebut tidak menyebutnya sebagai lockdown. Ia juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan usulan dari para guru beaar terkait local lockdown.
“Artinya, penutupan yang dilakukan tidak secara nasional. Penutupan hanya dilakukan di daerah tertentu saja yang dinilai sebagai pusat penyebaran virus,” ujarnya
“Saya berharap bahwa peraturan pemerintah itu bisa terbit dalam beberapa hari ke depan. Dengan begitu, kita bisa melangkah lebih maju dalam mengatasi virus corona yang semakin mengancam ini,” sambung dia.
https://www.youtube.com/watch?v=hpIA4CZo0l8
[AS]