Jokowi: UU Cipta Kerja Tidak Mengurangi Kewenangan Daerah

Arie - Sabtu, 10 Oktober 2020 09:46 WIB

digtara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak menyebabkan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Tidak Mengurangi Kewenangan Daerah

Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Jumat kemarin sore, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Dijelaskan Presiden, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah,” kata Kepala Negara.

Kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha, lanjutnya, juga tetap ada di pemerintah daerah, tidak ada perubahan. Bahkan dilakukan penyederhanaan dan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

Baca: Demokrat Bantah Tuduhan Danai Gerakan Demo Omnibus Law

“Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” tutur Presiden.

Susun Peraturan Turunan

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa UU Cipta Kerja ini memerlukan peraturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) yang akan diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.

“Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat. Dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” kata Kepala Negara.

Ditambahkannya, jika masih ada ketidakpuasan atas UU ini dapat dilakukan dengan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” pungkas Presiden. [setkab]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Jokowi: UU Cipta Kerja Tidak Mengurangi Kewenangan Daerah

 

 

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Nasional

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Nasional

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Nasional

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Nasional

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Nasional

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo