Dukung Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Polri Terbitkan Surat Telegram

Arie - Jumat, 08 Januari 2021 02:37 WIB

digtara.com – Kapolri melalui Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/13/I/OPS.2./2021. Surat tertanggal 7 Januari 2021 itu terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang diberlakukan pemerintah di pulau Jawa-Bali 11-25 Januari 2021.

Surat telegram yang dialamatkan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) merupakan bentuk dukungan penuh Kepolisian terhadap kebijakan Pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

“Keseimbangan aspek kesehatan dan aspek ekonomi harus dijaga,” ujar Komjen Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2021).

Ada lima poin penting dalam surat Telegram tersebut, diantaranya:

Pertama, melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda (Kepala Daerah) untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda.

Baca: Kabaharkam Polri Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat Utama Jajaran

Kedua, meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.

Ketiga berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi.

Keempat, melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal. Penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.

Terakhir, mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.

“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

Dukung Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Polri Terbitkan Surat Telegram

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Nasional

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Nasional

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Nasional

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Nasional

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Nasional

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo