Dewan Pers Bersama PWI Gelar UKW Gratis, Cek Syaratnya

- Senin, 11 Januari 2021 08:23 WIB

digtara.com – Dewan Pers bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara cuma-cuma atau gratis pada bulan Februari 2021 mendatang di Kota Medan. Dewan Pers Bersama PWI Gelar UKW Gratis, Cek Syaratnya

Ketua PWI Sumatera Utara (Sumut), H Hermansjah mengatakan UKW gratis difasilitasi Dewan Pers itu dibiayai oleh APBN dan diselenggarakan bekerjasama dengan lembaga penguji di bawah Dewan Pers, termasuk PWI.

“Dewan Pers memberi kuota 54 peserta atau sembilan kelas (sembilan penguji) untuk tingkat muda, madya dan utama,” ujar Herman didampingi Sekretaris Edward Thahir, Wakil Ketua Bidang Organisasi Khairul Muslim dan Wakil Ketua Bidang Pendidikan Rizal R Surya dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/1/2021).

Hal itu diketahui usai mengikuti virtual zoom bersama seluruh ketua dan pengurus PWI seluruh Indonesia bersama Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan, Direktur UKW Prof Radjab Ritonga, dan pengurus PWI Pusat lainnya.

Dikatakannya, UKW ini terbuka untuk seluruh anggota PWI atau yang bersedia menjadi anggota (mengisi dan menandatangani surat pernyataan).

Mengenai jumlah kelas masing-masing tingkat, menurut Herman akan disesuaikan dengan dengan pendaftar. “Pendaftaran dibuka Selasa (12/1/2021) hingga Jumat (15/1/2021) di Gedung PWI Sumut Jalan Adinegoro No. 4 Medan,” ungkapnya.

Ditegaskan Herman, karena waktu dan kuota yang terbatas maka bagi yang berminat diminta segera mendaftarkan diri.

Dijelaskannya, peserta akan mendapatkan perbekalan mengenai materi UKW (pra UKW). Hal ini dilakukan agar peserta mendapatkan pemahaman tentang UKW dan diharapkan seluruhnya kompeten.

Persyaratan yang harus dipenuhi yakni:

1. Mengisi formulir pendaftaran UKW ditandatangani Pemred/stempel (formulir terlampir).

2. Mengisi formulir data jurnalistik peserta (formulir terlampir).

3. Menyertakan surat pernyataan dari pemimpin redaksi yang menyatakan sdra masih bertugas di media masing-masing dan direkomendasikan untuk mengikuti UKW

4. Menyertakan pas foto ukuran 3×4 (6 lembar) menghadap ke depan menggunakan kemeja tidak diperkenankan menggunakan baju kaos.

5. Fotokopi akta pendirian yang berbadan hukum Indonesia (akta notaris)

6. Fotokopi Surat Keputusan Menkumham

Bagi media yang sudah terverifikasi Dewan Pers ( nomor 5 & 6 tidak perlu) cukup lampirkan fotokopi sertifikat verifikasi

7. Pengalaman jurnalistik

8. Surat Pernyataan Non-Parpol

9. Fotokopi KTP

10. Daftar riwayat hidup

Diingatkan, pada saat pelaksanaan UKW wajib membawa laptop dan flashdisk. Peserta wajib tes PCR dan menjadi tanggung jawab masing-masing tidak ditanggung panitia. [rel]

[ya]   Dewan Pers Bersama PWI Gelar UKW Gratis, Cek Syaratnya

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Aklamasi, Iwan HK Pimpin PWI Jateng 2025-2030

Nasional

Brutal di Demo DPR! Wartawan ANTARA Dipukul Polisi Meski Sudah Tunjukkan ID Pers

Nasional

Kapolda NTT Coffee Morning dan Latihan Menembak Bersama Wartawan

Nasional

Pererat Kebersamaan dan Kolaborasi, Polda NTT Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Nasional

Terkendala Transportasi, Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Wartawan di Manggarai-NTT Ditunda

Nasional

Sebulan Bertugas di Polda NTT, Kabid Humas Polda NTT Silaturahmi dengan Wartawan