digtara.com – Sopir dari mobil dinas salah satu BUMN mengaku hendak ditilang oleh oknum dinas perhubungan (Dishub) Medan saat memarkirkan kendaraannya di Jalan Sutomo, Rabu (10/2/2021) sore.
“Saat itu saya mau memarkirkan mobil di toko dekat jalan Sutomo. Lalu, tukang parkir itu mengarahkan mobil untuk parkir lapis dua di jalan,” jelas sopir mobil, Arman (48) kepada digtara.com melalui saluran telepon, Jumat (12/2/2021).
Saat ingin beranjak dari lokasi, lanjutnya, anggota Dishub datang menghampirinya dan memberikan surat tilang. Saat itu, oknum dishub mengatakan alasan penilangan karena parkir berlapis.
“Ya, padahal itu kan tukang parkirnya yang mengarahkan. Tetapi oknum tersebut langsung sebutkan saya kena tilang 250 ribu,” katanya.
“Kami saat itu sempat negosiasi sampai akhirnya saya sebut cuma punya uang 50 ribu. Itu pun diterima sama oknum tersebut sehingga saya tidak jadi ditilang,” tambahnya.
Arman sempat melihat tukang parkir berada di dekat petugas Dishub lainnya. Sehingga turut mempertanyakan bahwa itu kesalahan tukang parkir yang memandunya untuk parkir di lapis dua.
“Tapi oknum tersebut saat itu bilang kalau tukang parkirnya juga nanti akan ditindak. Itu alasan mereka. Tapi ini perlu dipertanyakan, apakah Dishub berhak menilang atau itu pungutan liar?” tutupnya.