digtara.com – Polisi berhasil membongkar kasus dugaan penjualan bayi berusia 14 hari di Komplek Asia Mega Mas, sekitar pukul 16.10 Wib. Bayi Korban Trafficking Dititipkan
Pelaku berinisial A SIA (42), warga jalan Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung, berhasil diamankan. Plaku ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Bayi yang diduga menjadi korban trafficking itu juga turut diamankan polisi.
“Bayinya kini sudah dititipkan di RS Bhayangkara, Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga kepada wartawan, Senin (15/2/2021) malam.
Selain pelaku dan bayi, polisi juga mengamankan uang sebesar 3 juta rupiah sebagai biaya transaksi pembelian bayi.
Baca: Terungkap, Bayi Mungil di Medan Dijual 28 Juta Rupiah
Sementara pelaku A SIA saat ini sedang diperiksa polisi untuk mengusut jaringan atau sindikat penjualan bayi mungil tersebut.
“Kini pelaku masih jalani pemeriksaan di Polda Sumut,” ucap Simon.
Hasil interogasi, pelaku mengaku menjual bayi tersebut seharga 28 juta rupiah.
Dijelaskan Simon, kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada petugas kepolisian. Atas informasi yang diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Setelah informasi dan bukti cukup, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan langsung memangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 76 F Junto 83 uu No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kini pelaku masih jalani pemeriksaan di Polda Sumut. Kita masih dalami jaringannya,” tandas Simon.
Gagal Dijual, Bayi Korban Trafficking Dititipkan di RS Bhayangkara Medan