digtara.com – Antonius Ali, SH yang juga kuasa hukum Agustinus Ch Dulla (mantan bupati Manggarai Barat) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Antonius Ali menjadi tersangka dan aktor intelektual dalam pemberian keterangan palsu saat sidang Praperadilan.
Penetapan tersangka dalam kasus keterangan palsu dalam persidangan ini dilakukan pihak kejaksaan tinggi NTT setelah melakukan pemeriksaan terhadap Antonius Ali, SH, Kamis (18/2/2021).
“Penyidik dengan suara bulat menetapkan Antonius Ali sebagai tersangka,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Kamis.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Antonius Ali menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati NTT.
Baca: Belum Ada Tersangka, Kasus ‘Hilangnya’ Jenazah Covid-19 Naik ke Penyidikan
Dalam proses pemeriksaan itu, jaksa juga menggelar rekonstruksi yang dilakoni Antonius Ali, Feri Adu dan dua saksi, Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje yang sebelumnya sudah menjadi tersangka.
Antonius Ali, merupakan kuasa hukum mantan bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tanah negara di Labuan Bajo.
Dalam proses persidangan, dua saksi Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje diduga memberi keterangan palsu. Jaksa kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Jaksa juga memeriksa Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan Antonius Ali, SH guna mengungkap aktor intelektual kasus itu.
Pasca menjadi tersangka, Antonius Ali langsung ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Kuasa Hukum Mantan Bupati Manggarai Barat Jadi Tersangka Kasus Keterangan Palsu