digtara.com – Nasabah dan pemegang polis asuransi AJB Bumiputera 1912 meminta pemerintah mengambil sikap atas persoalan yang terjadi saat ini. Karena pemerintah sepertinya membiarkan kasus gagal bayar AJB Bumiputera ini menjadi bola liar.
“Kepada siapa lagi kami mengadu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang punya wewenang terkesan malah menyalahkan nasabah. Mengadu ke polisi terkesan dipersulit. Menagih hak ke kantor AJB Bumiputera dimana nasabah menitipkan uangnya selalu dilempar ke kantor pusat. Apakah sesulit ini kami untuk memperolah hak-hak sebagai nasabah ?,” ujar salah seorang pemegang polis AJB Bimuputera, Zulfah, di Kota Medan.
Karenanya, diminta pemerintah untuk mengambil sikap dan jangan membiarkan warganya terzolimi. Diyakini Presiden Jokowi mengetahui persoalan ini. Begitu juga para menteri dan pejabat terkait.
“Jangan biarkan kami terlunta-lunta untuk mencari keadilan, meminta hak yang seharusnya tanpa diminta,” ujar ibu rumahtangga yang berprofesi sebagai pedagang ini.
Zulfa merupakan pemegang polis Bumiputera 1912 di kantor wilayah Sumatera Utara program bea siswa yang seharusnya jatuh tempo pada Juni 2019.
Tak ada Kepastian
Namun harapan untuk mendapatkan uangnya sebagai biaya kuliah putranya hingga saat ini tidak ada kepastian.
Baca: Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera Demo OJK: Ditagih Sampai Akhirat!!
“AJB Bumiputera telah mematikan cita-cita anak saya. Keinginan untuk kuliah terkendala. Apakah ini bukan tindakan pidana atau penipuan ?,” tannya Zulfah.
Namun, lanjut Zulfa, ketika hal ini dilaporkan ke OJK, jawaban yang diperoleh malah membingungkan. Begitu juga ketika melapor ke polisi malah terkesan dipersulit.
Hal yang hampir sama juga alami pemegang polis atas nama Mega. Ibu Mega mengaku punya tiga polis dan satupun belum dibayarkan oleh AJB Bumiputera.
Koordinator Wilayah Sumut & Aceh Korban Gagal Bayar AJB Bumiputara, Suriadi juga mengaku terkasan dipersulit saat akan melaporkan persoalan ini.
“Kami sudah berusaha untuk melaporkan persoalan ini ke OJK Sumatera Utara dengan melayangkan surat resmi. Namun diarahkan ke OJK Pusat di Jakarta.
Jawaban yang diperolah bahwa OJK di daerah bukan merupakan pengawas langsung dari AJB Bumiputera sehingga terbatas juga informasi terkait update perkembangannya. Kewenangannya ada di Pusat.
Namun, lanjut Suriadi, sekira 300san pemegang polis yang bergabung, tidak berputus asa dan akan melakukan upaya-upaya lain agar hak-hak nasabah dibayarkan oleh AJB Bumiputera. Langkah terakhir adalah melaporkan seluruh pejabat AJB Bumiputera ke polisi.
Baca: Pemegang Polis Nyatakan Tarik Mandat Kepengurusan AJB Bumiputera, OJK Diminta Tegakkan Marwah Lembaga
Ditambahkan, korban gagal bayar yang ada di Sumatera Utara dan Aceh sekira 10 ribu orang.
Dia juga meminta agar pemerintah merespon persoalan ini, karena tidak mungkin pemerintah tak mengetahui persoalan yang terjadi di AJB Bumiputera 1912.
Korban Gagal Bayar Bumiputera Minta Pemerintah Ambil Sikap