digtara.com – Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu. Polres Labuhanbatu Musnahkan BB Narkoba
Pemusnahan dilakukan di Aula Serba Guna Mapolres Labuhanbatu, Rabu (7/4/2021).
Pemusnahan 967 gram sabu itu dilakukan dengan cara direbus dengan air panas dalam dandang.
Setelah hancur, sabu yang telah menjadi bubur dibuang ke kloset agar tidak disalahgunakan.
“Barang bukti yang dimusnahkan disita dari IP sebanyak 1.000 gram, dan disisihkan 33 gram untuk barang bukti di persidangan,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, kepada wartawan.
Baca:
Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Pria di Tebingtinggi Ditangkap
Diadukan Masyarakat yang Resah, 3 Tersangka Narkoba di Labura Dibekuk
Kompolnas Kecam Tindakan Aparat Satresnarkoba Polresta Malang
Ia mengatakan, pihaknya sudah tiga kali memusnahkan barang bukti narkoba, yaitu 29 September 2020 di Polsek Kota Pinang sebanyak 393,5 gram.
“Pada 2 Desember 2020 sebanyak 14.993,7 gram. Dua pelaku tewas ditembak dan ketiga sebanyak 967 gram,” ujarnya.
Polres Labuhanbatu juga aktif dalam penanganan pecandu narkoba. Sebanyak 21 pecandu narkoba telah difasilitasi untuk direhabilitasi.
Polres Labuhanbatu Musnahkan BB Narkoba, 967 Gram Sabu Direbus