Kendaraan Pribadi Tidak Dibolehkan Mudik, Kecuali Kendaraan Ini

- Selasa, 13 April 2021 06:52 WIB

digtara.com – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan transportasi Hari Raya Lebaran 2021. Dikutip dari laman Korlantas Polri, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kendaraan Pribadi Tidak Dibolehkan Mudik, Kecuali Kendaraan Ini

Dan selaras kebijakan pemerintah tentang peniadaan mudik yang dipaparkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021.

Surat Edaran ini berisi Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Kebijakan peniadaan mudik serta pengendalian transportasi ini dilakukan berupa sistem larangan pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yakni moda darat, udara, laut hingga perkeretaapian, pada 6-17 Mei 2021 seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.

Berikut adalah daftar kendaraan yang dilarang beroperasi selama kebijakan diberlakukan:

Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpangKendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motorKapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Meski demikian, ada sebuah pengecualian bagi anggota masyarakat dalam kondisi tertentu. Termasuk di dalamnya adalah:

Masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakitMasyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggalPerjalanan ibu hamil dengan satu (1) orang pendampingPerjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal dua (2) orangKendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan daruratPekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.

Pengecualian juga berlaku bagi sejumlah kendaraan. Adapun kendaraan yang boleh melintas saat mudik adalah:

Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negaraKendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan PolriKendaraan dinas operasional petugas jalan tolKendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazahKendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.

[ya]  Kendaraan Pribadi Tidak Dibolehkan Mudik, Kecuali Kendaraan Ini

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.


Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Nusantara

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Nusantara

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Nusantara

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Nusantara

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Nusantara

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo