Tunggak Pajak Hingga Miliaran Rupiah, Pengusaha Asal NTT Ditangkap di Surabaya

Imanuel Lodja - Kamis, 22 April 2021 09:26 WIB

digtara.com – Aparat keamanan dari Seksi Korwas PPNS Polda NTT, Direktorat Reskrimsus Polda NTT menangkap dan mengamankan Suwito Yongnardi, ST, pengusaha asal NTT yang juga pimpinan PT Citra Jaya Wiguna. Pengusaha Asal NTT Ditangkap

Suwito Yongnardi (44), yang juga warga Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ditangkap pada Rabu (21/4/2021) di Surabaya, Jawa Timur.

Penangkapan ini sesuai surat perintah membawa nomor SP-bawa/95/IV/RES.10.1/2021/Ditreskrimsus tanggal 16 April 2021 tentang upaya paksa kepada tersangka Suwito Yongnardi.

Tim terdiri dari Bripka Hamud Alkatiri dan Bripka Charles Kameo dari Direktorat Reskrimsus Polda NTT dan Amriko dari kantor Pajak Kupang.

Suwito diduga melanggar undang-undang bidang perpajakan sesuai undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perpajakan.

Suwito sendiri lalai dan abai dengan panggilan polisi dari Polda NTT sehingga dicari polisi.

Baca: Siaga Ramadan, Karantina Pertanian Kupang Gelar Patroli di Zona Rawan Batas Negara

Polisi kemudian menemukan Suwito di kota Surabaya, Jawa Timur karena bantuan tim Direktorat Intelkam Polda Jawa Timur dan Tim Jatanras Polda Jawa Timur.

Dibawa ke Kupang

Suwito segera dibawa ke Kupang dan dibawa ke PPNS Direktorat Jenderal Pajak wilayah Nusra di Kupang.

Baca: Tunggu Bantuan, 7 Keluarga Korban Banjir di Kupang Masih Hidup di Tenda

Suwito diketahui mangkir dari 2 kali panggilan penyidik DJP (Ditjen Pajak) Wilayah Nusra.

DJP Wilayah Nusra kemudian meminta bantuan polisi dari Direktorat Reskrimsus Polda NTT mencari dan menemukan Suwito.

Para anggota Korwas PPNS Polda NTT kemudian terbang ke Surabaya setelah memastikan keberadaan Suwito dan menangkapnya.

Kamis (22/4/2021), Suwito pun dibawa ke Kota Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau Suwito lalai dalam pembayaran pajak.

Berdasarkan data dari tim penyidik serta penghitungan pajak yang telah dilakukan ahli berdasarkan pemahaman ahli terhadap aturan perpajakan, jumlah kerugian pada pendapatan negara atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh PT Citra Jaya Wiguna, NPWP 70.592.113.8-922.000 untuk periode masa pajak Januari 2016 hingga November 2020 sebesar Rp 1.337.609.168.

Modusnya, Suwito selaku wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN dan PPh final pasal 4 ayat (2).

Ia juga sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN yang lain nya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga pembayar pajak-pajak terhutang yang harus dibayar oleh wajib pajak terlapor menjadi lebih kecil.

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos SIk yang dikonfirmasi Kamis (22/4/2021) tidak membantah hal itu.

Baca: Gadis Disabilitas di Bawah Umur di Kupang Dicabuli Ayah Temannya

Namun mantan Kabid Humas Polda NTT ini menyarankan agar kasus nya dikonfirmasi ke kantor Pajak Kupang.

Pihak kantor Pajak Kupang sendiri belum memberikan keterangan terkait kasus ini.

Tunggak Pajak Hingga Miliaran Rupiah, Pengusaha Asal NTT Ditangkap di Surabaya

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Fasilitas Terbatas, Dokkes Polri dan Polda NTT Bantu Persalinan Ibu Korban Gempa di Tenda Pengungsian

Nusantara

Penuhi Kebutuhan Makan Pengungsi, Polres Nagekeo dan Brimobda NTT Buka Dapur Lapangan

Nusantara

Warga Terdampak Gempa Di Sikka Diberikan Terapi USEFT

Nusantara

Korban Gempa di Mbay-Nagekeo Dapat Bantuan Water Treatmen dari Kapolda NTT

Nusantara

Didampingi Ketua Komisi IV DPR RI dan Kapolda NTT, Kapolri Tinjau Kondisi Warga Terdampak Gempa Flores

Nusantara

Polairud Bantu Distribusikan Logistik dan Angkut Perlengkapan Listrik ke Wilayah Terdampak Gempa