Tersangka Kasus Rapid Tes Bekas Pakai Bisa Dijerat Hukuman Percobaan Pembunuhan

Arie - Rabu, 28 April 2021 15:27 WIB

digtara.com – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia Azmi Syahputra menilai, dugaan penggunaan alat rapid tes bekas di sebuah klinik yang berada di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, merupakan kejahatan yang mengerikan. Kasus Rapid Tes Bekas

Dilansir dari suara.com –jaringan digtara.com, dia mengemukakan, dalam kasus tersebut semua unsur kriminal berpadu.

“Ini benar benar parah, kejahatan yang mengerikan berpadunya macam-macam bentuk kejahatan, ada tindak pidana penipuan, melanggar tindak pidana hukum konsumen dengan menggunakan alat sediaan farmasi bekas, merusak kesehatan manusia,” katanya, Rabu (28/4/2021).

Bahkan, pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menyebut praktik itu mengarah pada perbuatan pencobaaan pembunuhan.

“Jka diperluas melalui konstruksi hukum argumentum per analogiam, (peristiwa yang berbeda namun serupa, sejenis mirip perbuatannya yang diatur dalam undang-undang) perbuatan ini bisa dipersamakan dengan perbuatan orang yang akan melakukan percobaan pembunuhan berencana,” tegasnya.

Baca: Dugaan Pemakaian Alat Bekas Rapid Tes, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Menurutnya, sangat jelas niat atau motif dari praktik tersebut. Para terduga pelaku dapat dikatakan sadar dan sengaja melakukan daur ulang alat test antigen.

“Pelaku tahu risiko bahwa perbuatan mereka berpotensi penularan. Orang yang aslinya negatif Covid-19 bisa ketularan dari bekas alat orang yang positif. Kan ini jelas-jelas perbuatan yang disengaja,direncanakan dan dikemas sedemikian rupa oleh para pelaku dan bisa menyebabkan matinya orang yang diperiksa,” jelasnya.

Oleh karenanya, Azmi pun mendesak agar para terduga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Terlebih pada situasi pandemi saat ini.

“Maka terapkan sanksi hukuman maksimal karena dilakukan pada saat negara darurat Covid-19. Oang-orang cemas dengan virus Covid-19 malah pelaku memanfaatkan dengan kecurangan dan kejahatan, maka terapkan hukuman seumur hidup bagi pelaku , atau minimal pidana 15 tahun termasuk denda maksimal,” ujar Azmi.

Tersangka Kasus Rapid Tes Bekas Pakai Bisa Dijerat Hukuman Percobaan Pembunuhan

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Nusantara

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Nusantara

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Nusantara

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Nusantara

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Nusantara

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo