digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2020 di UPTD Puskesmas Sadabuan, Kota Padangsidimpuan.
Untuk proses selanjutnya, Kejari menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari inspektorat Padangsidimpuan.
Kedua tersangka yakni FSS dan SM selaku Kepala UPTD dan pengelola dana BOK UPTD Puskesmas Sadabuan, sesuai surat penetapan Nomor : Print-18/L.2.15/Fd.1/03/2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Hendri Silitonga SH MH saat acara sertijab Kasi Pidsus dan Kasi Datun, Rabu (5/5/2021).
“Sudah ditangani sesuai prosedur dan itu semua sudah diserahkan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Kalau sudah clear semua akan kita gelar ekspose,” ucap Hendri.
Baca: Paling Lama 3 Hari Lagi, Gaji ke-13 dan THR PNS Padangsidimpuan Cair
Sementara itu, untuk tersangka FSH dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, 18 undang-undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sedangkan tersangka SM dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, 18 UU tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Modus para tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi yaitu dengan memalsukan tanda tangan, dokumen dan pemotongan dana,” jelas Kajari.
Kerugian negara sesuai hasil pemeriksaan tim penyidik Pidsus, sebesar Rp.142 juta. Namun Kejari masih menunggu audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan.
Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Sadabuan, Kejari Tunggu Audit Kerugian Negara