digtara.com – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, angkat bicara terkait pengaduan Halimah, warga Jalan Asoka, Kecamatan Sunggal ke Ombudsman Sumatera Utara (Sumut). Pemko Medan Belum BayarÂ
Diketahui, ia mengadu akibat lahannya dibeli oleh Pemko Medan untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). Namun sampai sekarang belum dibayar.
Terkait itu, Wali Kota Medan mengaku hal seperti itu banyak didapatkannya. Ia mengatakan, akan melihat dulu anggarannya dan berdalih jika sedang ada pembahasan perubahan Perda RTRW.
“Banyak sebenarnya, inilah RTH kita, Kota Medan ini, kalau kita lihat banyak sekali hari ini menjadi permasalahan. Ini pelan-pelan, kita lihat anggarannya dan hari ini RTH kita, RTRW kita, tahun ini sudah diperbolehkan, karena sudah 5 tahun untuk dirubah,” kata Bobby, Kamis (6/5/2021).
Selain Jalan Bunga Asoka, kata Bobby, permasalahan serupa juga ada di Medan Utara.
Baca: Ombudsman Masih Proses Pengaduan Nek Halimah yang Lahannya Dibeli Pemko Medan Tapi Tak Dibayar
“Contohnya (jalan) Bunga Asoka, ada juga di Medan bagian Utara, banyak lagi. Ini harus kita lihat betul-betul apakah di sana bagus untuk RTH, atau untuk industri,” ujarnya.
Pemanfaatan dan potensi ekonomi
Selanjutnya, kata Bobby, pihaknya akan segera membahas masalah ini dengan DPRD Kota Medan. Terkait penetapan area hijau, Bobby menyatakan pihaknya juga akan melihat pemanfaatan dan potensi ekonominya.
“Terutama potensi ekonomi harus kita pikirkan tanpa meninggalkan kewajiban RTH yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang wanita bernama Halimah Sembiring menangis di kantor Ombudsman, Selasa (4/5/2021) akibat lahannya dibeli oleh Pemko Medan untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) namun sampai sekarang belum dibayar.
Ia pun mengadukan nasibnya ke Ombudsman. Halimah mengungkapkan, Pemko Medan pada 2020 lalu berencana membangun RTH di Jalan Asoka, Kecamatan Sunggal.
Lahannya seluas 499,18 M2 masuk ke dalam rencana pembangunan RTH. Pemko pun membeli lahan itu bersama 15 lahan (persil) lain.
Di atas lahan itu, ada 5 rumah kontrakan yang dikontrakkan Halimah kepada penyewa sebesar Rp 1 juta per bulan.
Baca: Setahun Tak Terima Haknya, 2 Pensiunan Ngadu ke Ombudsman Sumut
“Semenjak mau dibeli Pemko Medan untuk dijadikan RTH sudah tidak ada lagi yang mengontrak, listriknya sudah diputuskan. Pemko Medan tak kunjung membayar ganti ruginya. Padahal dijanjikan sebelum Natal Tahun 2020 lalu sudah dibayar tapi sampai saat ini belum juga dibayar,” kata Halimah kepada wartawan di Ombudsman, Selasa kemarin.
Anehnya, ungkap Halimah, mereka mengetahui Pemko Medan sudah membayar ganti rugi kepada pemilik tiga persil lahan dengan total ganti rugi sebesar Rp 13 miliar.
Mereka pun mempertanyakan ganti rugi yang menjadi hak milik mereka Dinas Permukiman dan Tata Ruang.
Namun, Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang menjawab melalui surat bahwa mereka melakukan pengalihan anggaran untuk penanganan banjir. Sehingga belum bisa membayarkan ganti rugi kepada Halimah dan warga lainnya yang lahannya dibeli untuk RTH tersebut.
Â
Warga Ngadu Lantaran Pemko Medan Belum Bayar Lahannya, Ini Penjelasan Bobby