digtara.com – Sejumlah kendaraan yang memasuki wilayah Kota Tebingtinggi, terpaksa harus putar balik oleh petugas, Kamis (6/5/2021). Polres Tebingtinggi Lakukan Penyekatan
Khususnya di pintu masuk Tebingtinggi, persisnya di depan Terminal Bandar Kajum, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Kegiatan ini dilakukan oleh petugas Pos Pengamanan Lebaran 2021 Polres Tebingtinggi bersama Personil TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan tim medis dari dinas kesehatan kota Tebingtinggi.
Operasi Pengamanan untuk mengantisipasi warga yang nekat mudik.
Sejumlah mobil pribadi diputar balik karena tidak bisa menunjukkan dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan Surat Hasil test rapit antigen Pemeriksaan Covid-19.
Baca: Ini Tiga Titik Penyekatan di Tebingtinggi, Ayo Mau Keluar Masuk Darimana
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso, S.IK mengatakan, mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dilakukan larangan mudik.
“Kegiatan ini sudah dimulai dari dini hari tadi, sudah bayak kenderan yang kita putar balikkan,” kata Kapolres.
Sasaran prioritas pemeriksaan adalah warga masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran.
“Jadi tanpa adanya surat keterangan atau surat tes rapid antigen, maka kita putar balikkan. Termasuk kita masih ada menemukan kenderaan rental yang memuat penumpang melebihi kapasitas dan kita putar balikkan,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, untuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi ada 3 titik Pos Penyekatan di pintu masuk Tebingtinggi dan ditambah 2 Pos Pantau.
Posi ini, lanjut Kapolres, untuk mengantisipasi pemudik yang nekat melalui jalur altetnatif atau ‘Jalan Tikus’.
“Namun untuk pemudik yang menggunakan sepedamotor belum ada kita temukan,” ujarnya.
Baca: Diduga Rem Blong, Tiga Truk Tabrakan Beruntun Di Jalinsum Tebing Tinggi
Kepada pengemudi Kapolres Tebingtinggi menghimbau agar melengkapi dokumen persyaratan seperti Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dan Surat Hasil Pemeriksaan Rapid Tes Antigen.
Polres Tebingtinggi Lakukan Penyekatan di Beberapa Titik, Sejumlah Kenderaan Diputar Balik