digtara.com – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani, mengizinkan warga untuk salat Idul Fitri 1442 H di lapangan maupun di dalam masjid. Bupati Tapteng Larang Takbiran
Namun demikian, ia mengimbau agar pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Saya Bupati Tapanuli Tengah tidak pernah melarang Sholat Idul Fitri di lapangan ataupun di masjid. Silahkan, seperti biasanya tidak ada larangan,” kata Bakhtiar, dilansir dari suara.com –jaringan digtara.com, Minggu (9/5/2021).
Meski memberi izin, kata Bakhtiar, Pemkab Tapteng akan tetap mengontrol pelaksanaan salat Idul Fitri. Pihaknya juga akan terapkan prokes di lokasi baik masjid maupun lapangan.
“Semua kami usahakan ikut prokes. Saya akan perintahkan jajaran saya untuk memeriksa dan mensterilkan lokasi tempat salat nantinya,” tegas Bakhtiar.
Baca:
Menag Bikin Panduan Salat Idul Fitri saat Pandemi, Ini Isinya
Ini Lokasi 32 Simpang di Medan yang Akan Ditutup Malam Takbiran Idul Fitri 1442 H
Untuk takbiran keliling, kata Bakhtiar, pihaknya tidak memberikan izin.
“Untuk takbiran cukup di masjid saja. Takbiran dilarang pawai keliling,” timpalnya.
Ia berharap, warga bisa ikut serta menekan angka penyebaran Covid-19 dengan penerapan prokes yang sudah ditentukan.
“Saya mengajak mari kita sama-sama berdoa agar pandemi Covid-19 berlalu,” tukasnya.
Bupati Tapteng Larang Takbiran, Izinkan Salat Idul Fitri di Lapangan atau Masjid