digtara.com – Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Pemprov Sumut serta Pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara segera membuat regulasi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2021. Jelang Pelaksanaan PPDB Online 2021, Ombudsman: Segera Buat Regulasi
Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menjawab pertanyaan wartawan, Senin (10/5/2021).
Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan KPK, Pemprov Sumut, Inspektorat dan Dinas Pendidikan se Sumut sekira pekan lalu.
“Saya mengingatkan, berdasarkan beberapa temuan kita dalam penyelenggaraan PPDB tahun sebelumnya. Ombudsman mengingatkan agar segera siapkan regulasi menindaklanjuti permendikbud nomor 1/2021 tentang PPDB, dalam bentuk Pergub, Perwal/Perbup,” kata Abyadi.
Kemudian, kata Abyadi, setelah dikeluarkan regulasi, Abyadi meminta masing-masing Dinas Pendidikan untuk segera menyiapkan juknis.
“Yang terpenting, segera sosialisasi ke masyarakat dan penyelenggara PPDB seperti sekolah atau UPT,” ungkapnya.
Sosialisasi, kata Abyadi, sangat penting. Sebab, berdasarkan pengalaman, masih terjadi ketidakpahaman penyelenggara PPDB online.
“Selalu muncul banyak ketidak pahaman terkait PPDB banyak simpang siur. Karena PPDB online, sistem zonasi. Tak hanya masyarakat yang tak paham, penyelenggara PPDB online seperti UPT yang sering beda persepsi. Perlu penyamaan persepsi,” ujarnya.
Terkait sistem zonasi yang dianggap membingungkan masyarakat, Abyadi mengaku jika hal itu masuk ke dalam pembahasan.
“Memang kemarin itu dibahas. Makanya ini agak repot. Seyogyanya tiap kecamatan harus ada sekolah. Makanya kita dorong bagaimana Dinas Pendidikan membuat kebijakan terkait itu. Kita dorong agar ada kebijakan dan harus disosialisasikan,” sebutnya.
Dikatakannya, masih banyak kecamatan yang belum punya sekolah negeri di Sumatera Utara. Di Medan saja, ada 2 kecamatan yang belum memiliki SMP negeri.
“Banyak kejadian, tak hanya antar kecamatan, ada juga antar kabupaten seperti di Siantar. Sekolahnya punya Kabupaten Simalungun tapi letaknya di Siantar. Ini harus ada kebijakan yang diambil dan segera disosialisasikan,” tuturnya.
Kemudian, ia mengingatkan agar penyelenggara PPDB online mengawasi betul surat keterangan domisili yang diberikan calon peserta didik mendaftar.
Ia mengatakan surat keterangan domisili menjadi permasalahan utama yang ditemukan Ombudsman saat PPDB 2020.
“Tahun 2020 surat keterangan domisili, banyak orang menggunakan itu agar bisa masuk ke sekolah yang dianggap favorit,” jelasnya.
Karena itu, ia minta pengawasannya diperketat. Berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati surat keterangan domisili hanya boleh digunakan saat ada bencana alam.
Ia mengingatkan agar sekolah negeri tidak melakukan pungli terhadap calon siswa. Ia meminta, praktik tersebut dihentikan karena sangat meresahkan masyarakat.
“Uang pembangunan, uang insidentil, hentikan itu, uang buka, hentikan. Karena praktek ini melanggar aturan dan meresahkan orang tua, apalagi di tengah pandemi covid,” tandas Abyadi.
[ya]Â Jelang Pelaksanaan PPDB Online 2021, Ombudsman: Segera Buat Regulasi
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.