Lokasi Wisata di Kabupaten Alor Tutup Selama Libur Lebaran

Imanuel Lodja - Sabtu, 15 Mei 2021 06:59 WIB

digtara.com – Pemerintah Kabupaten Alor menutup sementara seluruh lokasi wisata selama libur lebaran. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran virus Covid-19 selama hari raya lebaran 1442 Hijriah tahun 2021.

Aparat keamanan pun mendukung kebijakan pemerintah ini dan Polres Alor siap mengamankan kebijakan tersebut guna membantu menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Alor.

Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, SIK, Sabtu (15/5/2021) menyebutkan kalau kebijakan ini sesuai dengan hasil rapat Satgas penanganan covid 19 Kabupaten Alor dan Forkopimda Kabupaten Alor.

“Kebijakan ini sesuai hasil rapat Forkopimda dan Satgas dan kemudian keluar surat edaran bupati yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Alor,” tandas Kapolres Alor.

Untuk menghindari kerumunan warga dalam mengendalikan penyebaran covid 19 di kabupaten Alor maka tempat wisata di wilayah Kabupaten Alor ditutup mulai tanggal 13 Mei s/d 16 Mei 2021.

“Selama 4 hari yakni sejak Kamis hingga Minggu, seluruh lokasi wisata ditutup sementara,” ujar Kapolres Alor.

Aparat keamanan di Polsek, bhabinkamtibmas bersama perangkat desa setempat dan posko covid desa setempat mengarahkan pengunjung untuk kembali ke rumah masing-masing dan tidak lagi berwisata di lokasi wisata.

Bupati Alor, Drs Amon Djobo mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Sekda Kabupaten Alor, Drs Soni O Alelang nomor 91/556/Dispar/V/2021 bersifat penting perihal larangan membuka tempat wisata.

Surat tertanggal 7 Mei 2021 ini ditujukan kepada para camat, kepala desa/lurah, para pengelola destinasi wisata dan para pimpinan rumah ibadah se Kabupaten Alor.

Ada empat poin yang disebutkan dalam surat tersebut.

Pertama, para pengelola destinasi wisata diminta menutup sementara waktu tempat wisata yang dimiliki/dikelola untuk pengunjung baik wisatawan lokal, nusantara maupun wisatawan mancanegara pada tanggal 13-16 Mei 2021.

Kedua, para camat, lurah dan kepala desa di Kabupaten Alor diminta agar dapat menyampaikan hasil keputusan rapat secara berjenjang kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Alor.

Ketiga, para pimpinan rumah ibadah diminta agar dapat menyampaikan hasil rapat yang sama kepada seluruh umat/jemaat di wilayah pelayanan masing-masing, diantaranya melalui warta mimbar, sehingga tidak ada yang melakukan kegiatan wisata pada waktu yang telah ditetapkan.

Keempat, pemerintah daerah melalui satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat Kabupaten Alor akan melakukan kegiatan pemantauan di sejumlah lokasi wisata guna memastikan pelaksanaannya.

“Semua demi kebaikan masyarakat dan kita memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan menghindari kerumunan di tempat umum,” tandas Kapolres Alor.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Lansia Perempuan di Alor-NTT Dituduh Suanggi dan Dianiaya, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Nusantara

Dua Kelompok Pemuda di Alor Kembali Saling Serang, Kapolres Temui Pemerintah Untuk Tuntaskan

Nusantara

Polres Alor Giatkan Program Pembersihan Pantai

Nusantara

Siswa SD di Welai dan Fanating Dapat Bantuan Perlengkapan Sekolah dari Kapolres Alor

Nusantara

Kapolres Alor Satukan Pemuda Sawalama dan Lipa Jelang Ramadhan

Nusantara

Satpolairud Polres Alor Selamatkan KM Atambua Jaya yang Rusak Mesin di Perairan Pantar