digtara.com – Pasca perpanjangan pengetatan arus balik mudik yang dilakukan Pemerintah Sumut hingga tanggal 24 Mei, membuat para pengusaha bus transportasi menjadi dilema. Pengetatan Arus Balik Diperpanjang
Pasalnya, pemerintah sebelumnya melakukan penyekatan di setiap titik pintu masuk daerah sejak tanggal 6 hingga 17 Mei membuat sejumlah bus terpaksa harus dikandangkan.
Namun kini, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk memperketat penyekatan hingga tanggal 24 Mei mendatang di saat arus balik mudik lebaran.
Karyawan CV Makmur, Trinton Hutapea, mengatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan titik jelas atas kebijakan pemerintah itu.
“Masih simpang siur kebijakan itu. Katanya sudah boleh beroperasi, tapi penumpang harus menunjukkan surat antigen itu,” ujarnya kepada digtara.com, Senin (17/5/2021).
Baca: Viral Memaki Petugas Penyekatan, Untungnya Pemudik asal Sukabumi Dimaafkan Polisi
Dikatakannya, saat ini pihak Bus Makmur sudah mendapat pesanan tiket dari masyarakat yang akan melakukan pejalanan pada tanggal (18/5/2021) esok dari loket Bus Makmur Cabang Dumai, Pekanbaru.
“Sewaktu penutupan kemarin, kami masih tetap membuka loket pemesanan tiket. Sudah ada masyarakat yang memesan tiket untuk berangkat tanggal 18 besok. Jadi mulai besok lah kami beroperasi,” katanya.
Ia juga mengungkapkan sampai saat ini masih menunggu keterangan resmi dari pemerintah apakah boleh beroperasi atau tidak pada esok hari.
“Ya kami masih menunggu juga, kalau memang boleh beroperasi, besok kami sudah mulai jalan. Kalau tidak, ya terpaksa menunggu sampai tanggal 24 nanti. Kami akan tetap mengikuti peraturan dari pemerintah,” tandasnya.
Pengetatan Arus Balik Diperpanjang, Bus Makmur Dilema