digtara.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) siap melakukan langkah-langkah strategis untuk mengawal penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kembali diberlakukan pada 18 Mei kemarin.
Langkah tersebut dilakukan menyusul tren naiknya jumlah pasien COVID-19 akhir-akhir ini.
“Diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (19/05/2021).
Perpanjangan PPKM sesuai dengan Instruksi Gubernur, mulai berlaku sejak tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Juni 2021.
Dalam surat edaran terbaru itu, pemerintah tidak lagi memberi kelonggaran pada jam malam. Khususnya di Kota Medan, aktivitas kuliner dan perbelanjaan sudah wajib tutup pada pukul 21.00 WIB.
Pembatasan kegiatan masyarakat lainnya dalam hal penerapan prokes di rumah ibadah, pemberlakuan WFH dan lainnya juga bakal diperketat.
Kebijakan ini kembali mencuat menyusul tren naiknya angka positif COVID-19 di Sumut sejak sebelum lebaran dan melonjak dalam beberapa hari terakhir.
Satgas COVID-19 Sumut melaporkan, pada 19 Mei, total pasien terkonfirmasi di Sumut sudah 30.910 setelah dalam satu hari kemarin, bertambah 92 kasus baru.
Sebanyak 92 pasien terkonfirmasi itu terbanyak tetap dari Kota Medan 33 dan Deliserdang 25 orang.
Angka itu naik hampir 50 persen dari beberapa pekan lalu.
Hadi menambahkan, Positivity Rate masih tinggi di atas 6,6 % (Enam Koma Enam Persen) dan angka keterisian tempat tidur isolasi dan ICU COVID-19 sebesar 61% (Enam Puluh Satu Persen).
Juga angka kematian (CaseFatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3% (Tiga Koma Tiga Persen).
Untuk itu, Polda Sumut mengingatkan warga untuk mematuhi aturan PPKM
“Jadi penerapan prokes akan diinsentifkan. Warga harus menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang berpotensi menimbulkan penularan,” jelas Hadi
Selain itu, Hadi menuturkan posko Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan Dusun/Lingkungan akan dioptimalkan kembali.
“Jika diperlukan dapat dibuat Peraturan Bupati/Wali kota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi,” ucap Hadi.
“Polri bersama TNI akan berupaya memastikan kebijakan itu terlaksana dengan baik di masyarakat,” tegasnya.