digtara.com – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, Egusem Piether Tahun, bersama 24 orang pejabat lingkup pemerintah Kabupaten TTS menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim) Polda NTT, Kamis (20/5/2021).
Bupati TTS didampingi sejumlah pejabat itu diperiksa polisi terkait laporan dugaan pengrusakan rumah warga di wilayah TTS.
Selain bupati, mereka yang ikut diperiksa yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Marthen Selan, Asisten Bidang Pemerintahan, Semuel Fallo beserta Kabag Hukum serta pejabat BPKAD Kabupaten TTS.
Usai diperiksa polisi, bupati Tahun ketika dikonfirmasi mengaku sebagai warga negara yang baik harus memenuhi panggilan polisi atas proses hukum yang sedang berproses.
Masalah hukum itu disampaikan bahwa berkaitan dengan pengamanan aset daerah.
“Kita memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait pengamanan aset daerah yang dilakukan pada bulan April lalu,” katanya.
Baca: Kominfo: 279 Juta Data WNI yang Bocor Identik dengan Data BPJS Kesehatan
Disebutkan bahwa hingga saat ini banyak aset pemerintah yang belum ditertibkan, dikelola serta dan banyak bermasalah serta tak kunjung diselesaikan persoalan maka pihaknya melakukan penertiban.
“Banyak aset lama dari tahun ke tahun yang selama ini tidak pernah tuntas. Namun secara spesifik dan lengkapnya silahkan langsung ke penyidik agar tidak salah kaprah,” ungkapnya.
“Kami hanya mendapat pemeriksaan seputar masalah aset yang telah dilaporkan sejak Bulan April 2021 sehingga kami berkesempatan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan,” tambahnya.
Terkait persoalan RSP Boking, Bupati Epy Tahun enggan berkomentar dan mengaku pemeriksaan itu tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Jumat (21/5/2021) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bupati TTS, Sekda TTS dan sejumlah pejabat itu.
Dijelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan polisi nomor : LP/B/ 102/IV-1.10.2021 Tanggal 15 April 2021 tentang dugaan Pengrusakan, maka penyidik Ditreskrimum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk Bupati TTS beserta sejumlah pejabat lainnya.
Hingga saat ini, lanjut Krisna, penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dalam kasus pengrusakan aset di TTS dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Baca: Breaking News! Polda NTT Bekuk Pembunuh Gadis asal Noelmina Kupang, Pelaku Sopir Truk
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan hingga saat ini penyidik Ditreskrimum telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi, serta masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan, sehingga perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” tandas mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) Polda NTT ini.
Bupati dan Sekda TTS Diperiksa Terkait Pengrusakan Rumah Warga