Bupati dan Sekda TTS Diperiksa Terkait Pengrusakan Rumah Warga

Imanuel Lodja - Jumat, 21 Mei 2021 10:15 WIB

digtara.com – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, Egusem Piether Tahun, bersama 24 orang pejabat lingkup pemerintah Kabupaten TTS menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim) Polda NTT, Kamis (20/5/2021).

Bupati TTS didampingi sejumlah pejabat itu diperiksa polisi terkait laporan dugaan pengrusakan rumah warga di wilayah TTS.

Selain bupati, mereka yang ikut diperiksa yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Marthen Selan, Asisten Bidang Pemerintahan, Semuel Fallo beserta Kabag Hukum serta pejabat BPKAD Kabupaten TTS.

Usai diperiksa polisi, bupati Tahun ketika dikonfirmasi mengaku sebagai warga negara yang baik harus memenuhi panggilan polisi atas proses hukum yang sedang berproses.

Masalah hukum itu disampaikan bahwa berkaitan dengan pengamanan aset daerah.

“Kita memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait pengamanan aset daerah yang dilakukan pada bulan April lalu,” katanya.

Baca: Kominfo: 279 Juta Data WNI yang Bocor Identik dengan Data BPJS Kesehatan

Disebutkan bahwa hingga saat ini banyak aset pemerintah yang belum ditertibkan, dikelola serta dan banyak bermasalah serta tak kunjung diselesaikan persoalan maka pihaknya melakukan penertiban.

“Banyak aset lama dari tahun ke tahun yang selama ini tidak pernah tuntas. Namun secara spesifik dan lengkapnya silahkan langsung ke penyidik agar tidak salah kaprah,” ungkapnya.

“Kami hanya mendapat pemeriksaan seputar masalah aset yang telah dilaporkan sejak Bulan April 2021 sehingga kami berkesempatan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan,” tambahnya.

Terkait persoalan RSP Boking, Bupati Epy Tahun enggan berkomentar dan mengaku pemeriksaan itu tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Jumat (21/5/2021) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bupati TTS, Sekda TTS dan sejumlah pejabat itu.

Dijelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan polisi nomor : LP/B/ 102/IV-1.10.2021 Tanggal 15 April 2021 tentang dugaan Pengrusakan, maka penyidik Ditreskrimum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk Bupati TTS beserta sejumlah pejabat lainnya.

Hingga saat ini, lanjut Krisna, penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dalam kasus pengrusakan aset di TTS dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Baca: Breaking News! Polda NTT Bekuk Pembunuh Gadis asal Noelmina Kupang, Pelaku Sopir Truk

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan hingga saat ini penyidik Ditreskrimum telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi, serta masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan, sehingga perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” tandas mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) Polda NTT ini.

Bupati dan Sekda TTS Diperiksa Terkait Pengrusakan Rumah Warga

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Dua Warga Masih Tertimbun, Satbrimob Polda NTT Bantu Cari Korban Longsor Goreng Meni

Nusantara

Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas

Nusantara

Nelayan di Alor-NTT Hilang saat Melaut, Kapolres Kerahkan Anggota Bantu Temukan Korban

Nusantara

Penerimaan Polri Sumber Sarjana Dibuka, Wakapolda NTT Minta Peserta Percaya Pada Kemampuan Diri

Nusantara

Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga

Nusantara

Polri Siaga Pantau Aktivitas Gunung Berapi dan Minta Warga Waspada