digtara.com – Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dikabarkan akan menghirup bebas dalam waktu dekat ini. Setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan.
Terkait itu Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatrea Utara, Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan PK dari MA atas kasus menjerat Rahudman Harahap tersebut.
“Belum ada kita menerima salinan putusan itu. Jadi, belum benar apakah dia (Rahudman Harahap) bebas,” sebut Sumanggar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/5/2021).
Sumanggar meminta, jangan ada pihak-pihak menyampaikan bahwa Rahudman Harahap bebas hari ini. Karena, tim eksekusi ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Kita menunggu (Salinan Putusan), jadi belum tahu kita. Tunggu lah dari Kejari Jakarta Pusat. Kalau sudah ada, nanti kita kabari kawan-kawan media ini,” kata Sumanggar.
Baca: PK Dikabulkan, Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Belum Bebas
Sebelumnya, Kepala Lapas Klas I Medan, Erwedi Supriyatno, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan yang menyatakan Rahudman Harahap dibebaskan.
“Kami baru terima email kutipan PK yang menyatakan yang bersangkutan (Rahudman Harahap) dibebaskan,” ujarnya kepada digtara.com, Senin (31/5/2021).
Namun, putusan asli atas PK yang diajukan oleh Rahudman Harahap diakuinya belum diterima. Sehingga masih akan menunggu putusan asli sebelum membebaskan Rahudman.
“Belum (Rahudman bebas hari ini),” jelasnya.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Medan periode 2010-2015, Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara ‎dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tahun 2017, lalu.
PK Rahudman Dikabulkan, Kejati Sumut Belum Terima Salinan Putusan