digtara.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aplikasi Dumas (pengaduan masyarakat) Presisi atau e-Dumas. Membuat Laporan Secara Online
Aplikasi ini memudahkan dan memungkinkan masyarakat membuat laporan secara online.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H di Mapolda NTT, Rabu (9/6/2021) menyebutkan kalau aplikasi e-Dumas mampu memudahkan masyarakat untuk mengadukan perihal kinerja polisi.
Baca: 172 Personel Polda NTT Back Up Pengamanan PSU di Sabu Raijua
“E-Dumas menjadi bagian transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas. Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri,” ujar Kabidhumas Polda NTT.
Menurutnya, aplikasi Dumas Presisi mampu menjadi media yang efektif.
Baca: Warga Alor NTT Ditembak KKB, Baru Satu Tahun Jadi Tukang di Timika
Melalui e-Dumas, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya.
“Dan ini menjadi media yang efektif, karena masyarakat dapat secara langsung mengetahui perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan,” lanjutnya.
Saat ini, kepolisian jajaran masih terus mensosialisasikan aplikasi e-Dumas Presisi kepada masyarakat.
Aplikasi itu diharapkan bakal diterima dengan baik oleh masyarakat.
“Sekarang masih terus disosialisasikan ke masyarakat. Polri optimis program ini akan diterima dengan baik di masyarakat,†ujarnya.
E-Dumas, Cara Mudah Masyarakat Membuat Laporan Secara Online