digtara.com – Warga Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, menolak pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin. Sebelumnya, mereka sempat mendatangi Kantor Lurah Pandau Hulu II untuk menyampaikan aspirasinya. Tolak Pembangunan SPBU Shell
Karena itu, Pemko Medan lantas memanggil warga untuk dilakukan mediasi terkait penolakan pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin yang direncakan akan segera dimulai.
Mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan warga yakni Jones Limas, Paul Alianto, Sri Intan Kamal, Albert Chandra, dan Surtini.
Baca: Datangi Kantor Lurah, Ini Alasan Warga Jalan Wahidin Tolak Pembangunan SPBU Shell
Hadir juga Lurah Pandau Hulu II Zulfikar Rambe, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Khairul Syahnan, John E Lase Kabid Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Medan Area Hendra Asmilan, serta pihak SPBU Shell Medan.
Perwakilan warga, Paul Alianto mengatakan berdasarkan hasil pertemuan di Balai Kota, pihaknya sepakat untuk melakukan mediasi lanjutan dengan pihak SPBU Shell dan kecamatan.
Baca: Tolak Pembangunan SPBU Shell, Puluhan Warga Datangi Kantor Lurah Pandau Hulu II
“Jadi nanti di atas tanggal 23 Juni 2021 akan diadakan mediasi yang difasilitasi oleh pihak kecamatan. Harapannya disana kita bisa mendengarkan penjelasan dari pihak SPBU Shell,” ujar Paul, Selasa (15/6/2021).
Pihak SPBU Shell belum bisa menjawab keresahan warga
Dikatakannya, berdasarkan hasil pertemuan tersebut pihak SPBU Shell belum bisa menjawab keresahan warga terkait bahayanya pembangunan SPBU yang bersebelahan dengan pengusaha tabung oksigen medis.
“Tadi juga sudah sempat berdialog. Kami sampaikan keluhan kami, di mana di lokasi itu ada juga pengusaha tabung oksigen medis. Apakah itu tidak rentan terhadap peledakan? Mereka belum bisa jawab,” katanya.
Paul pun mengatakan pihaknya telah menyampaikan ke Pemko Medan terkait penandatanganan persetujuan warga yang tinggal jauh dari lokasi pembangunan SPBU.
“Tadi juga sudah kami sampaikan, warga yang mereka lampirkan izinnya itu bukan warga yang tinggal di dekat lokasi SPBU. Jadi di situ ada kekeliruan juga, sementara dengan kami yang langsung bersebelahan belum pernah ada komunikasi langsung,” ungkapnya.
Baca: Julie Estelle Menikah di Maldives, Suaminya Pembalap
“Tadi juga sudah disampaikan meskipun IMB mereka sudah ada jika bermasalah dan tidak mendapatkan persetujuan warga masih bisa dicabut,” tambahnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Medan Khairul Syahnan mengatakan pihaknya memberi ruang mediasi untuk warga dan pihak SPBU Shell.
“Intinya kami memediasi mereka (warga) dengan pihak SPBU Shell. Kan seyogyanya yang namanya tamu kan harus izin dulu dengan yang tinggal di sana,” katanya.
Ia pun menuturkan jika pihak SPBU Shell sebaiknya menjalin komunikasi yang baik dengan warga.
“Ini masalah komunikasi. Karena mereka mau masukkan alat berat untuk pembangunan, mana bisa kalau warga keberatan,” katanya.
Warga Wahidin Tolak Pembangunan SPBU Shell, Pemko Medan Lakukan Mediasi