digtara.com – Sejumlah personel Polresta Barelang harus menerima sanksi dalam penegakan disiplin anggota Polri. Pemberian sanksi dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Selasa (22/6/2021). Terima Sanksi Gegara Jenggot
Setidaknya 12 personel harus menerima sanksi karena kedapatan melanggar aturan. Yakni berrambut gondrong dan jenggot panjang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan, seluruh personel dilakukan pemeriksaan langsung baik Bintara maupun Perwira dan juga PJU Polresta Barelang serta Pegawai Negeri Sipil.
Baca:
Polri Dinilai Positif, Ini yang Ada di Benak Publik Saat Mendengar Kata Polisi
8 Fakta Polisi Belawan Bunuh 2 Gadis Terungkap di Persidangan: Korban Diborgol dan Diperkosa di Hotel, Dibunuh di Rumah
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kombes Pol Gunarso sebagai pemeriksa Utama POK III Divpropam Polri.
“Sasaran pemeriksaan adalah kelengkapan surat-surat Polri seperti KTA, SIM, KTP, STNK serta penggunaan seragam polisi, sikap tampang, kelengkapan perorangan, kelengkapan administrasi senpi, kelengkapan surat menyurat kendaraan dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Yos Guntur, melansir suara.com –jaringan digtara.com.
Personel yang tidak mematuhi aturan diberikan saksi tindakan disiplin berupa push up.
Secara keseluruhan personel Polresta Barelang tidak ada yang terindikasi menggunakan Narkoba setelah melakukan pemeriksaan urine.
Polisi di Batam Terima Sanksi Gegara Jenggot dan Rambut Panjang